PANYABUNGAN (Mandailiung Online) – Bagi yang berambisi mencalonkan diri di ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Mandailing Natal, wajib membaca syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Syarat calon kepala desa ini berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang disahkan pada 29 September 2016.
Pasal 26 di Perbup Nomor 19 Tahun 2016 itu menyebutkan, calon kepala desa wajib memenuhi syarat :
(1) Warga Negara Republik Indonesia
(2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(3) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
(4) Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
(5) Berusia paling rendah 25 tahun
(6) Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
(7) Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
(8) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
(9) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
(10) Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(11) Berbadan sehat dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan BNN Kabupaten
(12) Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
Sumber : Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016
Sarat umur maksimal ngadong uida bg
Berarti sajia pe umur na tola iginjang 25 taon
olo, yg penting diatas 25 taon
Kalau kita mencalonkan di daerah sihepeng tapi kita lama domisili kota padangsidimpua. Tapi mau memajukan kampung halaman apa tidak bisa mencalonkan ya bg dahlan?
kuncinya : KTP dan Kartu Keluarga