Seputar Madina

PNS,TNI dan Polisi Boleh Calon Kepala Desa

Info Pilkades di Madina grafis
Info Pilkades di Madina grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kalangan PNS, TNI dan polisi boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa serentak yang tak lama lagi akan berlangsung di Mandailing Natal (Madina).

Kepastian itu berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang disahkan pada 29 September 2016.

Pasal 36 Perbup Bupati Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 itu berbunyi :

Ayat (1) : Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Ayat (2) : Penduduk desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.

Ayat (3) : Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansinya.

Ayat (4) : PNS, TNI/POLRI yang terpilih menjadi Kepala Desa, tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku di instansinya.

Sumber : Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016

Diketik ulang : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.