Seputar Madina

Ini Motif Tersangka S Bunuh Evi

Suroso Tersangka pembunuh Evi saat di giring petugas ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – kepada penyidik Reskrim Polres Madina, Suroso alias S tersangka pembunuh Evi mengaku menghabisi nyawa korban karena diminta bertanggung jawab dengan hubungan keduanya yang sudah berjalan 1 tahun. Namun fakta dibalik hubungan ke dua nya ternyata tersangka Suroso telah menikah 3 bulan lalu dan korban adalah selingkuhannya.

Gegara minta dinikahi oleh korban, akhirnya terjadi pertengkaran sehingga tersangka menganiaya korban sampai meninggal dunia.

” motif nya korban Evi ( 19 ) yang merupakan warga desa Sidojadi meminta tersangka Suroso  warga desa huta bangun menikahi korban. Dari situ terjadi pertengkaran karena memang tersangka telah memiliki istri sah,” kata Kapolres Madina AKBP. Ary Sipandi Paloh saat memberi keterangan Pers di Polres Madina Senin 29/4/2024.

Sebelum dibunuh jelas Kapolres. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Suroso mengaku menganiaya korban sampai meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke sungai aek pohon di desa Salambue. Sepeda motor milik korban, dan tlephon genggam nya pun dilarikan tersangka.

Tersangka kata Kapolres di amankan setelah tim mengumpulkan fakta fakta yang mengarah ke tersangka. Suroso sendiri ditangkap petugas di desa nya Huta Bangun Kecamatan Panyabungan timur saat sedang berada di kebun.

” sekitar pukul 06:00 Wib. Senin pagi, (29/04) anggota dipimpin Kaurbin Opsnal Satreskrim Polres Madina IPDA Bagus Seto dibantu Kepala Desa serta Warga Desa Huta Bangun tersangka diamankan di kebun milik irang tuanya,” jelas Ary Sopandi Paloh.

Dari kasus tersebut, polres Madina berhasil mengamankan barang bukti termasuk sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatan tersangka Suroso alias S terancam hukuman penjara 15 Tahun. Atau pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. ( fikri )

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.