
PANYABUNGAN – (Mandailing Online) – Masih ingat Erwinsyah Pasaribu seorang Kepala Desa Batang Gadis, di Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang nekat memiliki dua jabatan dan penerimaan gaji yang dobel dari negara. Inspektorat Madina menegaskan sang Kades harus mengembalikan uang negara jika benar terima 2 sumber gaji yang berasal dari APBD.
“Seharusnya dikembalikan ke kas daerah, dia (Kades batang gadis) tidak boleh menerima 2 penghasilan dari APBD. Gak ada dasarnya bisa menerima gaji atau honor secara ganda,” Jelas Muhammad Sukur, Inspektur Pembantu (Irvan) IV pada Mandailing Online diruang kerjanya. Senin, (10/03/2025).
Disampaikan Irban IV Inspektorat Madina, status Erwinsyah Pasaribu sebagai Kades Batang Gadis, Panyabungan Barat dan Tenaga Honorer di Panyabungan Utara itu perspektifnya sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina (PMD). Erwinsyah mestinya memilih salah satunya, Kades atau tenaga honorer.
“Ya, sama sebenarnya dengan PMD. Harusnya, dia memilih salah satunya. Kalau terkait Kades rangkap honor aturanya itu kemarin cuma himbauan saja, aturan khusus tidak ada, bagi PNS itu ada, tapi aturannya itu dia tidak boleh menerima penghasilan ganda, dia harus memilih salah satu,” Katanya Lagi.
Sebelumnya diketahui Erwinsyah Pasaribu adalah Tenaga Honorer, di Kecamatan Panyabungan Utara. Tahun 2023 lalu Erwinsyah Pasaribu sah dilantik menjadi Kepala Desa setelah melalui proses pemilihan kepala desa serentak. Namun sejak ia dilantik tak kunjung mengundurkan diri jadinpegawai tenaga honor . Bahkan ia sempat ikut tes penerimaah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) tahun 2024.
Erwinsyah Pasaribu juga mengaku pada Mandailing Online bahwa sejak ia dilantik menjadi Kepala Desa. Ia tetap menerima gaji honornya selaku pegawai honor di Kecamatan Panyabungan Utara. Ada 13 bulan sejak ia dilantik honor nya masuk ke rekening pribadinya.
Untuk tahun 2025 sendiri pihak Kecamatan Panyabungan Utara tidak lagi memperpanjang masa honor nya. Hal ini dikatakan camat panyabungan utara saat itu Hasan Basri. Namun sejauh ini belum ada surat resmi pemberhentian Erwinsyah Pasaribu sebagai pegawai honor di Kantor Camat Panyabungan Utara sehingga ada dasar bahwa Erwinsyah Pasaribu tidak lagi masuk sebagai penerima gaji pegawai tenaga honor di lingkungan Kantor Camat Panyabunga Utara tahun 2025.( fikri )