Seputar Madina

Irwan Daulay : Ini Poin Yang Menjadi Dalil Kuat Dibatalkannya SKTT PPPK Madina

Ketua Yayasan Madina Center Irwan Daulay ( ist )

PANYABUNGAN: (Mandailing Online)- Kepegawaian Negara belum satupun memberikan ACC (persetujuan) Nomor Induk kepada ratusan tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang menang di seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 Kabupaten Madina.

Dikutip dari laman Pojoksatu.id,  Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu kemaren (13/3/2024) mengatakan, Kabupaten Madina tidak ditetapkan dulu NI-nya terkait kasus seleksi PPPK 2023.

BKN sendiri beralasan PPPK Madina kategori bermasalah karena dalam proses penyelidikan di Polda Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Madina Center Irwan Daulay dalam Pres Rilisnya Sabtu 30/3/2024 mengatakan, yang berwenang membatalkan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT  adalah Ketua Panselnas (Ka. BKN) atas Permintaan Bupati. Oleh karena semua persyaratan sudah dipenuhi mestinya Ka BKN sudah bisa melakukan pembatalan dan selanjutnya menetapkan kelulusan berdasarkan nilai murni (CAT).

Ia menilai, Kepala BKN yang berdalih bahwasanya Bupati Madina belum membatalkan hasil ujian SKTT adalah tidak mempunyai alasan hukum yang kuat, adalah keliru.

“Saran saya agar Guru-guru mendatangi BKN di Jakarta dan DPR-RI kalau perlu demo di Istana Negara agar persoalan ini segera tuntas dan pihak yang berwenang tidak mempermainkan nasib guru-guru yang merasa terzalimi,” kata Irwan Daulay.

Dalam pernyataannya, Ia memperkuat argumen poin yang menjadi dalil pembatalan SKTT tersebut yakni

1. Peraturan MenpanRB No. 14 Tahun 2023 Pasal 38 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 3 Poin a s/d f.

2. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 298/M/2023 Tahun 2023. Diktum E. No. 6 a.b.c dan d.

3. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 diktum kedelapan belas, kesembilan belas dan kedua puluh.

4. Rekomendasi DPRD Mandailing Natal Nomor:175/635/DPRD/2023, Tanggal 28 Desember 2023.

5. Surat Bupati Madina No. 800/3683/BPKSDM/2023 perihal Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT tanggal 29 Desember 2023 yang ditujukan kepada Ka. BKN Selaku Ketua Panselnas Pengadaan ASN 2023

6. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) DIRRESKRIMSUS Polda Sumut Nomor SP.SISDIK/01/I/2024/DIRRESKRIMSUS Tanggal 06 Januari 2024 Tentang Penetapan Tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal yang disangkakan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.

7. Pertemuan konsultasi dan koordinasi Sekdakab Madina dengan KemenpanRB, BKN dan Kemendikbud di Jakarta tentang pembatalan SKTT berdasarkan rekomendasi DPRD Kabupaten Madina tanggal 16 Januari sd 18 Januari 2024.

Seperti diketahui, Sebanyak 1.290 Nomor Induk (NI) PPPK dari Mandailing Natal (Madina) hasil seleksi 2023 masih ditahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk tenaga guru, BKD atau Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK sebanyak 837 orang. Sementara untuk tenaga kesehatan atau nakes, Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK sebanyak 425 orang. ( red )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.