PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) – Terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal yang galian perpipaannya dinilai tidak sesuai kontrak, Pj Kepala Dinas PUPR Madina Evi Yanti Harahap Senin sore 10/7/2023 gerak cepat dan monitoring langsung kelokasi. Alhasil, ditemukan sekitar 500 metes galian perpipaan yang tidak sesuai kontrak.
” kami sudah melakukan monitoring langsung ke lapangan dan memerintahkan kontraktor untuk bongkar galian galian pipa yang kedalamnnya tidak sesuai kontrak dan saya akan memeriksa kembali 1 minggu dari sekarang terkait galian tersebut” kata Evi.
Dari hasil monitoring,kata Kadis PUPR Madina itu, ada 500 meter galian perpipaan yang tidak seauai kontrak dan apabila seminggu kedepan tidak dikerjakan sasuai kontrak, perusahaan pelaksana proyek ini anggap tidak memiliki itikat baik.
” saya tegas bila mana ada penyedia jasa/ kontraktor yang nakal, saya akan tindak, karena jelas biaya pembangunan proyek itu uang negara dan harus benar benar bermanfaat bagi masyarakat dan rabu besok pihak kontraktor akan di pangil untuk klarifikasi” kata Evi.
Diketahui, proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan menelan anggaran Rp.671.055.000 sumber dana APBD Mandailing Natal tahun 2023. Proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV Hartap selaku pemenang tender.
Proyek ini akan berakhir masa kontraknya di 25 juli depan, sementara kondisi di lapangan sendiri pekerjaan baru sebatas penggalian tanaman perpipaan dan pembangunan bak penampungan air.
Parahnya, pihak kontraktor melakukan dugaan kecurangan di galian pipa sehingga jelas telah melanggar isi kontrak proyek tersebut.( napi/ red )