PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal, Kapsan Usman Nasution menyatakan bahwa daerah ini telah mengajukan UMK kepada Gubsu.
Itu dikatakannya menjawab Mandailing Online via WhatsApp, Jum’at (3/12/2021).
“Sudah kita usulkan ke gubernur, bang. Kita tunggu saja resminya setelah di tandatangani gubernur,” kata Kapsan dalam jawabanya.
Tidak ada keterangan lebih lanjut dari Kapsan berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diajukan Mandailing Natal.
Sebelumnya, Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, menjawab wartawan di Medan, Kamis (02/12/2021) menyatakan UMK tahun 2022 untuk 22 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, telah ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi.
Tidak tercantum nama Mandaling Natal dalam daftar 22 kabupaten/kota yang dilansir media berdasar data dari Burhanuddin itu.
Burhanuddin menyatakan UMK merupakan usulan bupati dan wali kota, yang sebelumnya telah melalui pembahasan di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing.
“UMK 2022 untuk 22 daerah sudah ditandatangani Pak Gubernur,” ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, menjawab wartawan di Medan, Kamis (02/12/2021) dilansir Medan Bisnis Daily.
Peliput: Dahlan Batubara