PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komitmen Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pemilik lahan tambang emas ilegal di perbukitan Kilometer II, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina, hingga kini belum terbukti.
Selain itu, Kapolres Madina juga berjanji memanggil dan memeriksa kepala Desa Hutabargot Nauli yang diduga terlibat aktivitas pertambangan emas ilegal di desa tersebut.
Soal pemanggilan pemilik lahan dan kepala Desa Hutabargot Nauli, Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, hingga Kamis (6/2/2025) sore belum memberi penjelasan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh sempat mengungkapkan komitmennya itu saat menyampaikan pernyataan pers pada kegiatan operasi penertiban tambang emas ilegal di perbukitan Kilometer II, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot pada Senin (3/2/2025) lalu.
Saat itu Kapolres memimpin razia gabungan yang melibatkan unsur TNI, BPBD Madina, dan Satpol PP Madina, dan Forkopimcam Hutabargot.
“Diketahui lahan PETI (pertambangan emas ilegal) ini ada pemiliknya. Selanjutnya akan dipanggil atau ditayakan sejauh mana mereka memberikan izin dan tanggung jawabnya, begitu banyak orang yang melakukan pertambangan,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan di lokasi pertambanga emas ilegal di Hutabargot.
“Sementara terkait keterlibatan oknum kepala desa ini akan kita ketahui setelah dilakukan penyelidikan dari pemilik lahan,” ungkapnya saat itu.
Razia gabungan yang dipimpin Kapolres Madina itu menyusul beredar informasi yang menyebut adanya korban jiwa yang tertibun longsor dan pekerja yang mencium bau busuk di lokasi tambang itu. (tim)