Seputar Madina

Kasus Koperasi Sawit Murni, 2 Terdawka Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sidang kasus di Koperasi Sawit Murni di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu (24/7/2019).

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua orang terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Koperasi Sawit Murni dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Panyabungan, Julius Michael,SH dan Jupri Wandy Banjarnahor,SH di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam persidangan pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua, Deny Riswanto,SH.MH, Rabu (24/7/2019).

JPU dalam pembacaan tuntutan menuntut Muslimin dan Sriyanto masing-masing 3,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat di Koperasi Sawit Murni yang berkedudukan di Desa Sinunukan VI Kecamatan Batahan, Mandailing Natal.

Kedua terdakwa merupakan warga Desa Sinunukan VI Kecamatan Batahan, Mandailing Natal.

Muslimin dan Sriyanto didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.

Bahwa terdakwa 1 Muslimin bersama-sama dengan terdakwa 2 Sriyanto sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 16 Juni 2012; 22 September 2012; 9 Juni 2013; 30 Juni 2013; 07 September 2013; pada tahun 2015.

Menjawab wartawan usai persidangan, Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor, SH menyampaikan bahwa tuntutan jaksa telah sesuai dengan keyakinan jaksa dalam fakta-fakta persidangan, prihal putusan adalah wewenang hakim.

Sementara itu, menanggapi tuntutan itu, Sumurung, SH selaku kuasa hukum tersangka dalam persidangan itu menyatakan akan menyampaikan pledoi pada tanggal 31 Juli mendatang.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.