PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pemkab Madina telah membentuk Tim pengacara untuk mendampingi para pejabat tersangka kasus Taman Raja Batu.
Itu diungkapkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Mandailing Natal (Madina), Munawar SH menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2019).
Pembentukan tim pengacara itu menyusul penetapan 3 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at pekan lalu dalam kasus pembangunan Taman Raja batu dan Tapian Sirisiri di Madina.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut), Irwan Sinuraya menjelaskan bahwa kerugian negara yang dihitung adalah sebesar Rp 4,7 miliar.
“Kalau Pidsus tidak bisa langsung dijadikan tersangka, kita harus tahu dulu kerugian negara sebelum dijadikan tersangka, jadi kita pakai akuntan publik swasta dari Jakarta yang diakui dan dapatlah angka 4,7 miliar. Jadi kalau pagu anggaran itu ada 8 juta belum tentu itu kerugian negara, jadi yang kita lihat kerugian materil adalah 4,7 miliar,” ungkapnya.
Perhitungan kerugian negara tersebutlah dijelaskan Irwan Sinuraya membuat lamanya proses penyelidikan hingga memakan waktu hingga 6 bulan lebih sejak Desember 2018.
Artikel terkait : Kasus Taman Raja Batu, Tiga Pejabat Madina Ditetapkan Tersangka
Baca juga : Aspidsus Kejatisu: Lebih dari Bupati pun akan Kita Proses
Kabag Hukum Pemkab Madina, Munawar menyatakan, peluang yang ditarget adalah terlepasnya 3 pejabat dari jeratan sangkaan.
Tim pengacara itu terdiri dari H. Ridwan Rangkuty,SH.MH; Monang Nasution,SH dan Muhammad Nuh,SH. Ketiganya selama ini berstatus pensehat hukum Pemkab Madina.
Saat ditanya apa faktor-faktor dan poin-poin peluang yang dikantongi pemkab untuk melepaskan ketiganya dari status tersangka, Munawar menyatakan bahwa poin-poin teknisnya ada di tangan tim pengacara.
Proses pemeriksaan kepada 3 tersangka dijadwal berlangsung mulai besok (Rabu).
Sementara itu, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam rilis pers Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.
“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Disampaikan Ridwan, bahwa di lokasi TRB dan TSS ada 17 proyek dari beberapa Dinas termasuk Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pemuda & Olahraga, hingga saat ini tidak jelas proyek yang mana bermasalah.
Ridwan menyatakan bahwa sampai saat ini akutan publik masih dalam polemik apakah berwenang mengaudit permasalahan proyek pemerintah atau tidak. Karena ada BPK dan BPKP yang berwenang khusus untuk memeriksa penggunaan uang negara.
Peliput : Dahlan Batubara