Berita Sumut

Kasus Pelecehan Seksual Ketua Hanura Sumut Dikonfrontir di Siantar Hotel


PEMATANGSIANTAR :
Polres Kota Pematangsiantar menggelar konfrontir, terkait pengaduan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Hanura Sumatera Utara, Zulkifli Siregar, Senin 30 Mei 2011 di karaoke Laponta Siantar Hotel Jalan Sudirman. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Ade Trianingsih alias Osin, yang mengaku mengalami pelecehan seksual di karaoke tersebut pada 26 Februari 2011 lalu.

Namun, pelaksanaan konfrontir ini menjadi tanda tanya, pasalnya kuasa hukum pelapor, Sudiarto Tampubolon menyatakan yang digelar justru rekonstruksi. Sedangkan kuasa hukum Zulkifli, Elsa Syarif dan Rufinus justru mengaku binggung apakah kegiatan yang dilakukan Polres Pematangsiantar itu rekonstruksi. Karena surat undangan yang diterima pihaknya menyatakan yang digelar konfrontir.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Azaruddin mengatakan, sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan di Poldasu beberapa waktu lalu, maka dilakukan penyelidikan melalui konfrontir antara pelapor, terlapor, dan para saksi-saksi. Menurutnya, dalam kasus ini belum ditetapkan tersangka, dan rencananya hasil konfrontir akan dikirim pihaknya ke Poldasu untuk melengkapi berkas.

“Tujuan konfrontir ini untuk memastikan lokasi kejadian, posisi tempat duduk, maupun keterangan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut,” ”sebutnya.

Pelaksanaan konfrontir kali ini dilakukan di bagian hall karaoke Laponta secara tertutup, bahkan para wartawan tidak diperkenankan melakukan peliputan. Sementara itu, di luar lokasi tampak pendukung Osin yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, sedangkan pendukung Zulkifli berasal dari kader Partai Hanura, dan anggota FKPPI Pematangsiantar. Sempat terjadi saling ejek diantara massa, saat pendukung Osin membawa celana dalam wanita berwarna merah sebagai lambang adanya pelecehan seksual tersebut.

Salah satu pendukung Osin, Kamdi yang mengaku warga Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, mengatakan, kedatangan pihaknya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai bentuk kekecewaan para pemilih daerah pemilihan (Dapil) Deli Serdang terhadap Zulkifli sebagai anggota DPRD Sumut. Menurutnya, tidak ada fitnah atas laporan Osin tersebut, sesuai pengakuan pada mereka.

Kuasa hukum Zulkifli, Elsa Syarif, menilai ada berbagai kejanggalan laporan pengaduan terhadap kliennya, karena pelapor menggunakan nama Ade Trianingsih atau Osin .Karena saat kliennya mendatangi Polres Pematangsiantar untuk mengetahui siapa sebenarnya Ade, namun saat dicari tidak ada. Ternyata Osin mengaku bernama Ade, sehingga menurutnya patut dicermati kebenaran kedua nama tersebut.

Dikatakan, pengaduan itu cacat hukum dan harus dihentikan. Selain itu, saat gelar perkara, hanya pelapor dan kuasa hukumnya yang diundang. Elsa menambahkan, pihaknya akan membuat laporan ke Propam Poldasu, terhadap oknum polisi karena adanya masalah prosedur. Dimana Poldasu memerintahkan Polres menggelar rekonstruksi, meskipun belum ada tersangka.

Sedangkan Rufinus berpendapat, ada rekayasa dalam kasus ini, pasalnya keterangan para saksi, seperti Ketua Hanura Simalungun, Aspan Nainggolan mengaku tidak melihat apapun. Selain itu, saksi pelapor, Chelsea dinilai tidak berada di tempat saat kejadian tersebut terjadi. Keduanya juga berpendapat, ada indikasi suatu pembayaran pada saksi pelapor untuk memberikan keterangan palsu.

Di tempat terpisah, Sudiarto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di karaoke Laponta merupakan rekonstruksi, dengan menampilkan tiga adegan, hanya saja Zulkifli tidak bersedia memperagakannya.. Dia juga membenarkan, jika undangan yang diterima penggelaran konfrontir, sehingga pihaknya keluar dari ruangan tersebut. Pasalnya konfrontir bukan digelar di lokasi, melainkan kantor polisi.

Menurutnya, status Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara di Poldasu. Sementara, saat pertama kasus ini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada 5 Maret 2011, status Zulkifli sebagai saksi, dan akan menghentikannya. Sehingga, Sudiarto menarik kasus tersebut dan dilaporkan ke Poldasu.

Mengenai adanya perbedaan nama pelapor, sehingga pengaduan itu dinilai cacat hukum, Sudiarto berpendapat agar pengadilan yang memutuskannya. Dia juga mempersilahkan dibuat pengaduan jika ada tudingan pembayaran terhadap saksi pelapor. Dalam rekon tersebut, Sudiarto menjelaskan, ada beberapa adegan, seperti kliennya disuruh berdiri untuk memperagakan bagaimana ZS meremas bagian payudara, mengangkat rok, dan menarik celana dalam.

Sementara Ketua Hanura Kota Pematangsiantar, Pesta Manurung, yang juga saksi Osin, membantah ada rekayasa dalam kasus tersebut. Dikatakan, dirinya sebagai kader partai termasuk Aspan Nainggolan harus menyatakan yang benar. Pesta juga menyatakan menyaksikan langsung perlakuan Zulkifli terhadap Osin.

Sedangkan Osin, mengaku ada mendapat ancaman melalui telepon gelap, terhadap keselamatan jiwanya, jika masih berada di Kota Pematangsiantar. Namun dirinya tetap akan maju terhadap pengaduannya tersebut. Intimidasi juga dialami saksi Osin lainnya, Juwita Tampubolon dimana saat itu masih menjabar Supervisior Laponta. Dia mengaku ancaman itu mengenai keselamatan anaknya, dan membantah jika dirinya dibayar sebagai saksi. Sementara Pesta Manurung juga membenarkan ada diancam, bahkan telah diusulkan Zulkifli untuk non akfit dari jabatan sebagai Ketua Hanura Pematangsiantar, namun hingga saat ini belum ada direspon pihak DPP Hanura. (js)
Sumber : Eksposnews

Comments

Komentar Anda