PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus dugaan pengalihan lokasi proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) dari Desa Pastap Julu ke desa Pastap Jae terus bergulir.
Pihak DPRD Mandailing Natal (Madina) menilai pengalihan lokasi itu perbutan melanggar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Madina TA 2015.
“Itu sudah jelas-jelas menyalahi, kalau mau dipindahkan, ada prosedurnya. Tidak bisa secara sepihak dikutak-katik.Dan apabila sudah dikerjakan, itu pelanggaran terhadap Perda,” ujar anggota DPRD Madina, As Imran Khaitamy Daulay SH dari Komisi IV, pekan lalu.
Artinya, APBD tidak ada menampung anggaran untuk kegiatan di Pastap Jae. Kalau hari ini ada pembangunan di sana, patut dipertanyakan duitnya dari mana.
“Sebaliknya, oleh APBD justru mengamanahkan kepada pemerintah untuk membangun atau rehabilitasi Pustu di Pastap Julu. Kalau nanti sampai pada waktu yang ditentukan tidak ada dibangun, tentu juga akan dipertanyakan kemana anggaran yang sudah diplot untuk itu,” tegas Imran.
Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu sudah patut diduga telah terjadi penyalah gunaan wewenang atau patut diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan proyek rehab dan pembangunan pagar Pustu Pastab Jae tersebut tidak bisa dikerjakan, karena sejauh belum didapat rekomendasi persetujuan dari DPRD. Karena untuk mengubah isi Perda itu ada prosedurnya.
“Kalau tetap dilakukan, itu pelanggaran terhadap Perda. Kalau melanggar perda tersebut pasti ada resikonya,” akhiri Imran.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Madina, Drg. Ismail Lubis yang dikonfirmasi, pekan lalu, mengakui bahwa mereka memindahkan lokasi pekerjaan proyek rehab Pastab Julu tersebut ke Pastab Jae akibat adanya kesalahan dalam prencanaan.
Disebutkannya, pada perencanaan awal yang akan dikerjakan adalah Pustu Pastab Julu, namun ternyata di Desa Pastab Julu hanya ada Polindes, sehingga proyek rehab dipidahkan ke Desa Pastab Jae.
Ketika ditanya apa dasar hukum untuk melaksanakan pekerjaan rehab Pastab Jae? Ismail Lubis mengatakan bahwa itu adalah tanggung jawabnya. Yang jelas, dananya disalurkan untuk rehab Pustu, yang menyalahi justru apabila tidak dibangunkan.
“Itu adalah tanggung jawab saya, yang jelas saya membangunkan anggaran yang sudah ada tersebut, yang menyalahi adalah apabila anggaran tersebut tidak dibangunkan,” katanya.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editoor : Dahlan Batubara