Berita Sumut

Kebocoran Rp170 M Bukti Inspektorat Tidak Profesional

Medan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menyoroti kebocoran keuangan Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp170 miliar. Sorotan kali ini dialamatkan kepada mantan Inspektur Provinsi Sumut H Nurdin Lubis SH yang saat ini menjadi orang nomor satu di kalangan PNS Pemprov Sumut.

Sorotan tersebut berasal dari Anggota DPRD Sumut H Syamsul Hilal yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ketika diminta tanggapannya di Medan, Ahad (22/07/2012), terkait kebocoran keuangan Pemprov Sumut Rp170 miliar.

Menurut Syamsul Hilal, tingginya tingkat kebocoran anggaran keuangan Pemprov Sumut merupakan salah satu bukti bahwa kinerja aparatur Irprov Sumut selama ini khususnya di era kepemimpinan Nurdin Lubis, tidak becus.

Irprov Sumut benar-benar tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun jajaran Setdaprov Sumut/Kantor Gubernur Sumut. Seandainya Irprov Sumut selama ini bekerja secara maksimal, ulet dan profesional, diyakini tingkat kebocoran dapat ditekan seminimal mungkin. Tetapi karena kinerjanya tak becus, yah beginilah keadannya, ujar Syamsul Hilal dengan kesal.

Ketika ditanya bagaimana perasaannya tentang kebocoran anggaran keuangan Pemprov Sumut tersebut, Syamsul Hilal mengaku benar-benar merasa malu sebagai warga Sumut yang dijuluki sebagai provinsi terkorup di Indonesia.

“Sebab, BPK RI dengan data dan bukti lengkap sudah dibukakan di hadapan anggota dewan mulai dari tingkat pengelolaan keuangan yang tidak tertib atau dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, kas tekor, realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan lainnya diuraikan dengan jelas dan terperinci,” ujarnya.

Ditegaskan, sebagaimana laporan BPK yang menemukan indikasi kerugian daerah Rp25, 10 miliar. Indikasi kerugian negara yakni pajak tidak disetor ke kas Negara Rp1,96 miliar, potensi kerugian daerah Rp530,34 juta, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan Rp27, 46 miliar, kekurangan penerimaan daerah baik denda maupun retribusi Rp1, 56 miliar.

Pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya Rp15,40 miliar. Pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan Rp98,35 miliar dan potensi timbul tagihan pembayaran dari pihak ketiga Rp3,08 miliar.

Dari rincian ini, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan Pemprov Sumut belum tercipta penerapan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu sebagai akibat mutu SDM di bidang akuntansi di jajaran Pemprov Sumut masih berkualitas rendah.

Sesuai hasil temuan BPK RI, Tahun Anggaran 2010 telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut. Sementara TA 2011, opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sumut masih tetap WDP alias tidak ada peningkatan, ujar Syamsul Hilal.

Terkait kasus penyelewengan keuangan Pemprov Sumut ini, penyidik kepolisian maupun kejaksaan supaya serius mengusut para oknum yang terlibat di dalamnya.

“Usut semua pejabat yang diduga terlibat di balik kebocoran anggaran tersebut,” pinta Syamsul.

Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui kemana sebenarnya anggaran tersebut dialirkan sehingga mengalami kebocoran hingga Rp170 miliar. Suatu peristiwa yang sangat luar biasa di sepanjang sejarah Provinsi Sumut.

Tetapi selain dilakukan pengusutan terhadap pelaku korupsinya, ada baiknya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Nurdin Lubis selaku mantan Inspektur Sumut sebelum menjabat Sekdaprov Sumut.

” Nurdin Lubis harus diperiksa secara cermat, teliti dan seksama. Karena lebocoran Rp170 miliar keuangan Pemprov Sumut tersebut berlangsung pada era kepemimpinan Nurdin Lubis,” tegas Syamsul Hilal.

Sangat disesalkan keuangan Pemprov Sumut mengalami kebocoran sampai Rp 170 miliar. Seandainya dana sebesar itu dapat digunakan untuk modal pembangunan baik infrastruktur maupun suprastruktur dapat dipastikan masyarakat ikut menikmati hasilnya.

Secara akal sehat, ujar Syasul Arifin, tidak tertutup kemungkinan praktik korupsi berjalan mulus tanpa adanya persekongkolan antara pengawas dan pihak yang diawasi.

“Dan tidak mungkin Nurdin tidak mengetahui di instansi mana praktik KKN itu terjadi. Padahal itu bidangnya,” kata Syamsul.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada mantan Irprov Sumut Nurdin Lubis, mengatakan pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap penggunaan anggaran seluruh SKPD maupun di jajaran Setdaprov Sumut semasa aktif memimpin Inspektorat.

“Jadi kalau masih ada tudingan bahwa Inspektorat tidak becus atau tidak profesional dalam menjalankan tugas pengawasan, suatu hal yang tidak tepat. Karena kami merasa sudah berbuat semaksimal mungkin guna penyelamatan uang negara,” ujar Nurdin.

Nurdin menambahkan, ada empat instansi yang melakukan pengawasan terkait penggunaan uang negara di seluruh instansi pemerintah khsusnya di jajaran Pemprov Sumut. Keempat instansi tersebut yakni Inpektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, BPK dan BPKP.

Jadi bukan hanya Irprov Sumut yang mempunyai gawe terhadap pengawasan keuangan tersebut. Seandainya Irprov Sumut punya kelemahan dalam pemeriksaan tersebut kan masih ada tiga instansi lagi yang berwenang. Kenapa ketiga instansi tersebut tidak dikejar. Namun demikian, Irprov Sumut tetap komit melakukan pengawasan semaksimal mungkin di era kepemimpinannya.

“Kami tidak pernah main-main dalam melakukan pengawasan,” ujarnya. (BS-033.beritasumut)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.