Seputar Madina

Kejar Target WTP, Inspektorat Madina Pacu Integritas Internal

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, melakukan upaya penting dalam menghambat  potensi korupsi di daerah ini.

Instrumennya antara lain pengawasan serius di internal Inspektorat Madina sendiri; juga menghambat peluang berbuat “nakal” para pejabat Inspektorat saat melakukan pemeriksaan reguler di seluruh institusi pemerintah.

Upaya ini merupakan arahan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution sebagai salah satu upaya kabupaten ini mencapai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang menjadi target.

Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Rahmad Daulay kepada Mandailing Online di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022), menyatakan instrumen menghambat peluang berbuat “nakal” para pejabat Inspektorat saat melakukan pemeriksaan reguler di seluruh institusi pemerintah, berupa surat edaran yang bisa menciptakan keberanian para kepala OPD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah hingga kepala desa saat berhadapan dengan para pejabat Inspektorat.

Surat terbagi dalam dua surat edaran.

Yakni surat nomor 700/2333/Insp/2022 tanggal 29 Juli 2022, perihal Pencegahan Pungutan Liar Pada Pemeriksaan Reguler OPD.

Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD Pemkab Madina ini ditandatangani Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.

Kemudian surat nomor 700/2605/Insp/2022 tanggal 30 Agustus 2022
perihal Pencegahan Pungutan Liar Pada Pemeriksaan Reguler, ditandatangani Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, ditujukan kepada semua camat, puskesmas, sekolah SMP dan SD.

Tanggal kedua surat edaran itu bersesuaian dengan waktu menjelang pelaksanaan pemeriksaan reguler oleh tim Inspektorat.

“Ini cara meningkatkan keberanian semua kepala OPD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah hingga kepala desa di hadapan tim pemeriksa” kata Rahmad.

“Dan ini tidak main-main. Target WTP harus tercapai,” tegas Rahmad.

Bahkan Rahmad mencantumkan nomor heand phone pribadinya dan akun WhatsApp di surat edaran itu, agar para kepala OPD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah hingga kepala desa bisa melakukan pengaduan langsung.

Identitas pengadu dirahasiakan Rahmad agar tidak ada ketakutan di kalangan para pengadu.

Di dalam surat edaran ditegaskan 5 poin, antara lain :

Poin 2: Inspektorat Kabupaten Madina berkomitmen untuk meneguhkan integritas institusi dan personil Inspektorat dalam setiap pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dan sudah dibekali dengan SPPD yang cukup.

Poin 3: Camat, puskesmas, sekolah SMP dan SD supaya tidak menawarkan, menjanjikan dan atau memberikan sesuatu imbalan, baik berupa uang maupun dalam bentuk lain yang termasuk dalam kategori penyimpangan.

Pada surat edaran nomor 700/2333/Insp/2022 poin 3 disebutkan kepada seluruh kepala OPD.

Poin 4: Penawaran ataupun penerimaan berbentuk uang ataupun bentuk lain kepada Tim Inspektorat merupakan pelanggaran hukum dan bagian dari tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5: Apabila terjadi hal di atas agar dilaporkan kepada Plt. Inspektur Daerah, Rahmad Daulay melalui nomor Heand Phone/WhatsAap 081362440456 dengan disertai bukti-bukti yang kuat untuk selanjutnya akan diproses dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.