Panyabungan, Sidang lanjutan empat terdakwa pengisap ganja, Heriansyah Hanzali Dalimunthe (PNS), Dedek Ispansyah (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara alias Manambin kembali (pemilik warung), kembali digelar di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (02/12/2010).
Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi yang dimintai keterangan yaitu Dedi dan Fahri. Keduanya termasuk dalam kedelapan orang yang diciduk Satnarkoba Polres Madina namun tidak terbukti memakai narkotika jenis ganja.
Pada persidangan terungkap, keterangan saksi di persidangan tidak sesuai dengan yang tertulis di BAP saat saksi diperiksa oleh Satnarkoba Polres Madina. Perbedaan itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Ikhwan Effendi Nasution SH mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi.
Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan, saksi Dedi dan Fahri kerap mengatakan tidak mengetahui pertanyaan yang diajukan hakim. Padahal di BAP tertulis bahwa saksi Dedi dan Fahri telah membuat suatu jawaban.
Misalnya, pada saat ketua majelis hakim menanyakan berapa orang yang berapa di TKP saat polisi melakukan penggerebekan. Awalnya saksi Fahri mengatakan 6 orang. Namun setelah hakim memutar pertanyaan, barulah saksi Fahri mengatakan 8 orang.
Yang lebih mengherankan, puntung rokok merk Djarum Cappucino yang diajukan Satnarkoba Polres Madina sebagai barang bukti yang ditemukan di TKP saat dilakukan penangkapan, 27 Juli 2010 lalu di warung milik Samsuddin Batubara alias Manambin, tidak satu pun dari tersangka yang mengaku mengisap rokok tersebut.
Untuk sidang lanjutan akan digelar, Kamis (09/12/2010), juga dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim Ikhwan Effendi SH meminta Jaksa Penuntut Umum Sahrul Harahap SH menghadirkan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan. (BS-026)
Sumber : Beritasumut