Seputar Madina

Ketua Fraksi Golkar: Bupati Harus Klarifikasi SK Pencabutan IUP

 

PANYABUGAN (Mandailing Online) – Menyusul sikap Pemerintah Indonesia yang tegas mempertahankan PT.SMGP melanjutkan eksplorasi panas bumi bagi pembangkit listrik di Mandailing Natal (Madina),  Ketua Fraksi Golkar DPRD Madina, As Imran Khaitamy Daulay,SH pun mempertanyakan keabsahan surat keputusan (SK) pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.SMGP oleh Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution berapa bulan lalu.

“Jika hari ini pemerintah pusat justru mempertahankan PT SMGP, tentu saya pikir sudah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Namun, kaitannya dengan telah terbitnya SK pencabutan IUP oleh bupati Madina, tentu perlu ada klarifikasi oleh bupati Madina tentang keabsahan SK dimaksud,” kata Imran menjawab wartawan, Senin (23/3/2015).

“Hal ini dipandang penting, karena dalam konsideran dari SK dimaksud sangat kental pijakannya pada aksi-aksi unjuk rasa masyarakat. Siapa tau entah sudah dicabut pula dengan konsideran pijakannya karena sudah tidak ada lagi aksi unjuk rasa,” imbuhnya.

“Konkritnya, masyarakat harus diberitahukan bupati bagaimana posisi SK yang beliau terbitkan. Laku atau tidak?,” ketus Imran nada bertanya.

Sebab, lanjut Imran, bagaimanapun juga SK bupati itu telah sempat menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat, makanya harus diklarifikasi.

Sebelumnya, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Tisnaldi menjawab wartawan usai menghadiri Forum Diskusi Bersama Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sorikmarapi di Panyabungan, Mandailing Natal, Selasa (17/3/2015) menyatakan Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan PT. SMGP melanjutkan eksplorasi panas bumi bagi pembangkit listrik di Madina.

Menurutnya, adanya pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. SMGP oleh Bupati Madina tak akan mempengaruhi kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh PT. SMGP. Karena kewenangan pengeluaran Izin Panas Bumi  (IPB)sesuai dengan UU No 21 Tahun 2014 menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mengatasi defisit energi listrik secara nasional dan di Sumatera Utara secara khusus.

Editor    : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.