Seputar Madina

Ketua KPU Madina : Gaji KPPS Tidak Dibebani Pajak

Ketua KPU Madina Muhammad Iksan ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Adanya Oknum Ketua KPPS di Kabupaten Mandailing Natal menyunat gaji KPPS dengan dalih pajak, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) dengan tegas mengatakan, anggota KPPS yang menerima gaji tidak dibebani pajak. Kalaupun ada Ketua KPPS yang memotong gaji anggota KPPS, itu diluar perintah KPU.

“mungkin kekhwatiran ketua PPS apabila ada pajak. Dan itu merupakan diluar kebijakan KPU. Yang jelas kami hanya menerima SPJ yang disusun oleh PPS dan disampaikan pada KPU,”jelas Mubammad Ikhsan, Selasa, (20/02/2024).

Dijelaskan Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, pemotongan pajak itu dibebankan kepada ASN dan PPPK. Namun, maksud dari pemotongan itu tidak dibebankan bagi Non ASN atau golongan Masyarakat.

“Untuk anggota KPPS yang dibebankan pajak ialah ASN atau PPPK, dilihat dari golongan. Jika tidak ASN atau golongan masyarakat tidak dipotong,” Kata Ikhsan

Jadi kata Ketua KPU Madina, anggota KPPS NON ASN yang terima gaji ga dibebani pajak, kalau ada potongan gaji alasan pajak, itu jelas diluar tanggung jawab KPU selaku penyelenggara

Diberitakan sebelumnya bahwa, salah seorang anggota KPPS TPS 02 Desa Gunung Barani, Kecamatan Panyabungan Kota  yang enggan disebut namanya pada Mandailing Online mengaku dipotong gajinya oleh Ketua KPPS. Pemotongan itu berdalih untuk pajak senjlai Rp 125.000 dari Rp.1.100.000 yang seharusnya diterima

Arfah, Ketua PPS TPS 02 Desa Gunung Barani yang dikonfirmasi seputar pemotongan itu mengaku pemotongan gaji anggotanya itu sudah sesuai dengan intruksi sekretariat yang mengirimkan surat kepadanya.

” saya hanya menjalankan intruksi dari sekretariat sehingga dilajukan pemotongan untuk pajak,” jelas Arpah saat dimintai keterangannya di Kantor Camat Panyabungan Sabtu kemaren 17/2/2024.

Sementara, Diketahui gaji anggota KPPS Sendiri sesuai dengan ketentuan PKPU Rp. 1.100.000 setiap anggota yang bekerja di setiap TPS dan Ketua PPS Rp. 1.200.000. Honor KPPS di Pemilu 2024 ini lebih tinggi dibanding dengan Pemilu di 2019 lalu. Sebab pada Pemilu 2019, honor untuk jabatan ketua hanya sebesar Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.(*)

Reporter : Fikri

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.