Kasus tangkap lepas ke 6 tersangka Narkoba Ganja yang di lakukan Mapolres Madina ternyata menjadi sorotan bagi ketua Umum Anti Narkoba Usman “ Jabrik “ siregar untuk angkat bicara. Kepada Berita di panyabungan kemaren beliau mengatakan kasus tangkap lepas ke 6 tersangka Narkoba Ganja ini di nilai sangat ganjil dan terkesan di duga adanya suatu Mafia Hukum dan rekayasa kasus yang di duga telah menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut bisa kita lihat dari keterangan Kapolres Madina, AKBP. Hirbak Wahyu Setiawan, Sik dan Kasat Narkoba yang saat itu di jabat oleh Iptu. E Banjarnahor , kepada para Jurnalis, LSM dan Masyarakat saat di konfirmasi terkait lepasnya ke 6 tersangka Narkoba ganja tersebut.
Dalam keterangan yang di berikan Kapolres dan Kasat Narkoba kepada Jurnalis, LSM dan Masyarakat bahwa Mapolres Madina khususnya Satnarkoba tidak bisa melakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka di sebabkan tidak mempunyai bukti yang cukup kuat.
Masih Usman, Kemudian melalui rekaman suara yang saya dengar ini Kapolres Madina dan Kasat Narkobanya mengatakan hanya mempunyai bukti keterangan pengakuan ke 6 tersangka yang mengakui telah memakai ganja dan test urine yang di nilai positif memang memakai ganja.
Namun menurut saya keterangan yang di berikan Kapolres Madina, AKBP. Hirbak Wahyu Setiawan, Sik dan Iptu. E Banjarnahor yang pada saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba berbeda jauh dengan laporan SPK Mapolres Madina ke situs Quick Respon Forum Polda Sumut.
Dalam milis situs Quick Respon Forum Polda Sumut yang di kirim SPK Mapolres Madina tanggal 27 Juli 2010 pukul 11. 33 wib, di katakan bahwa pada hari selasa tanggal 27 Juli 2010 pukul 01. 00 wib bertempat warung Samsuddin Batubara alias Manambin telah tertangkap tangan menghisap ganja dan padanya di temukan sebungkus ganja kering yang di simpan dalam rokok Marlboro merah. Ke 6 tersangka tersebut atas nama Heriansyah Hanzali Dalimunthe ( 27 ) Pekerjaan pegawai Negeri sipil, Eddy Syahputra ( 36 ) wiraswasta, Dedek Espansa siregar ( 27 ) pegawai Negeri Sipil, Syamsuddin Batubara ( 34 ) wiraswasta, Agussalam Syahputra Harahap ( 23 ) wiraswasta dan Hamonangan Batubara ( 22 ) wiraswasta.
Nah dari keganjilan inilah di duga telah terjadi Praktek Mafia Hukum dan di duda adanya suatu rekayasa kasus dalam kasus tangkap lepas terhadap ke 6 orang tersangka Narkoba ganja yang sempat menghebohkan masyarakat Madina yang mengatakan bahwa hukum hanya milik orang kaya sebab apabila hukum tersangkut dengan orang kaya dan berpangkat pasti hukum akan tidak bersikap tegas sedangkan apabila hukum tersangkut dengan orang miskin atau wong silik pasti hukum bisa tegas memberi hukuman. Jelas Ketua Umum Anti Narkoba Sumut.
Jadi saya selaku Ketua Umum Anti Narkoba Sumut meminta tegas kepada Kapoldasu, Irjen Pol. Oegroseno untuk memberi perhatian khusus atas kasus tangkap lepas ke 6 tersangka Narkoba ganja yang ada di Mapolres Madinadan melakukan penyelidikan ulang, sebab Kasus Narkoba dan Kasus Korupsi adalah target Khusus Kapolri dan Presiden SBY untuk di bumi hanguskan. (tin)
Sumber : Beritasore