Politik Madina

PKS: Pilkada ulang Madina secepatnya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), H Maratua Nasution, mengatakan pihaknya tidak luput mengadakan buka puasa bersama dengan kader-kader partai se Madina yang dipusatkan pada lima daerah pemiihan.

Pelaksanaan buka puasa pada lima daerah pemilihan atau depem, diawali dapem IV di Malintang, dapem III di Kelurahan Simpang Gambir, dapem II di Kotanopan, dan terakhir dapem I di Panyabungan.

”Alhamdulillah pada setiap pelaksanaan buka puasa selalu dihadiri oleh masyarakat serta calon wakil bupati yang kita usung pada pilkada Madina,” kata Maratua, tadi malam.

Menurutnya, diadakannya buka puasa bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi sesama kader dan simpatisan, yang pada akhirnya mensolidkan partai.

”Selain ini untuk peningkatan amal ibadah pada bulan Ramadhan ini, juga kita pergunakan untuk mensolidkan partai terutama dalam menghadapi pilkada Madina. Karena setiap kita laksakan buka puasa bersama, selalu dihadiri,” bebernya.

Terkait dengan pilkada Madina, tegasnya, PKS tetap berkeinginan agar KPUD Madina bisa melaksanakannya pada tahun 2010, bukan tahun 2011.

”PKS termasuk partai-partai pendukung Hidayat-Dahlan, yakni PKB dan PPP terus melakukan lobi ke DPRD Madina agar pelaksanaan pilkada Madina 2010 yang dinytatakan ulang, segera dipercepat,” pungkasnya.

Ia juga meminta agar seluruh masyarakat Madina pendukung Hidayat-Dahlan untuk tetap solid jangan terpengaruh terhadap isu-isu yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan.

”Akhir-akhir ini di Madina sering muncul isu-isu yang memecah kesolidtan masyarakat untuk mendukung Hidayat-Dahlan, mulai isu pasangan ini telah didiskualifiakasi sampai pasangan Hidayat-Dahlan ditangkap,” ujarnya.

Dipastikan, pasangan calon bupat dan wakil bupati yang ikut pada pilkada ulang Madina sebanyak tujuh pasangan calon dan bagi yang mengundurkan diri akan didenda sebanyak Rp2 miliar.

Terpisah, Dahlan Hasan Nasution, mengatakan DPRD dan pemerintah setempat melalui KPUD Madina untuk secepatnya melaksanakan pencoblosan ulang. Sebab, dalam Kepmen no 57 tahun 2004 pasal 8 dijelaskan apabila pemerintah kabupaten tidak mampu menyediakan dana untuk pilkada, maka pemerintah provinsi dapat menyiapkannya.

“Saya yang mewakili masyarakat menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkompoten agar segera melaksanakan pencoblosan ulang pilkada Madina,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam Kepmen No 57 pasal 30 ayat 1,2 dan 3 dikatakan dana pilkada ulang dapat dipakai dari APBD berjalan, apabila belum dapat dianggarkan dalam APBD.. Sehingga penggunaannya mendahului pengesahan.

“Kalau pemerintah setempat dan pihak-pihak yang berkompoten ada niat untuk melaksanakan pencoblosan ulang tahun 2010 ini dapat terlaksana,” ujarnya.
Sumber: Waspada

Comments

Komentar Anda