Seputar Madina

Komisi B DPRD Sumut : PTPN 4 Wajib Kembalikan Lahan Rakyat di Batahan

Anggota DPRD Sumut, Fahrizal Efendi Nasution (kanan) saat berbicara di RDP

MEDAN (Mandailing Online) – Komisi B DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/7/2020) membahas konflik lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan.

Lahan di Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina) itu diduga dicaplok PTPN 4 dalam kurun 12 tahun.

Komisi B DPR Sumut akhirnya merekomendasikan 2 hasil RDP itu. Diantaranya, pertama, meminta PTPN 4 mengembalikan izin lokasi seluas 1.200 Ha kepada KUD Pasar Baru Batahan. Kedua, Komisi B DPRDSU menjadwalkan peninjauan lapangan pada 22-25 Juli 2020.

RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Zeira Salim Ritonga, SE. Dihadiri anggota Komisi B DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Thomas Dachi, SH, Sugianto Makmur dan beberapa anggota lain.

Sementara pihak eksternal hadir SEVP Operasional PTPN 4, R Damanik; Budi Susanto SEVP BS PTPN Micro Head Teruna; Sekda Kab Madina H Gozali, Indra Gunawan Girsang mewakili Disbun Sumut serta Ketua KUD Pasar Baru Batahan Malvinas Ahmad didampingi pengurus Amruddin dan Rahmadhi Anas.

PTPN 4 tak Punya Alas Hak

Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2020), anggota Komisi B DPR Sumut, H Fahrizal Efendi Nasution, SH di gedung Dewan menyatakan setelah PTPN 4 menunjukkan peta dalam forum RDP, diketahui bahwa pejabat PTPN 4 sendiri tidak bisa menjelaskan alas hak atas penguasaan lahan seluas 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan.

Politisi Partai Hanura ini menilai, lahan tersebut murni bagian tidak terpisahkan dari hamparan seluas 3.200 Ha yang diberikan Bupati Madina dengan menerbitkan Izin Lokasi Nomor 525.25/154/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 dan dimaksudkan untuk membangun kebun kelapa sawit pola kemitraan (profit sharing) bersama PTPN 4.

“Jadi tidak ada alasan PTPN 4 menguasai lahan 1.200 Ha. Sejak semula izin diberikan kepada KUD Pasar Baru Batahan. Sementara izin PTPN 4 tersendiri. Kalo saya gak salah luasnya 15 ribuan Ha. Pertanyaannya sekarang, kenapa PTPN 4 ngotot menduduki izin lokasi 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan,” sesalnya bertanya, sembari membeberkan, saat RDP sempat mengancam melaporkan pejabat PTPN 4 kepada Meneg BUMN bila tidak menyelesaikan masalah.

“Saya juga minta para pejabat PTPN 4 mundur atau dicopot Meneg BUMN. Ini menyangkut kehidupan rakyat Madina,” timpal Fahrizal lagi.

Harga Mati Kembalikan Lahan

Fahrizal juga menyatakan Komisi B DPRD Sumut sudah pula menghimpun keterangan para pihak dalam beberapa kali RDP.

Fahrizal memastikan, pengembalian lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan merupakan harga mati.

“Selama penguasaan 12 tahun dengan masa produksi 8 tahun, dia (PTPN 4) wajib bayar kerugian masyarakat,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pada sisi lain, imbuh Fahrizal lebih jauh, akibat penguasaan 1.200 Ha, muncul dampak pada pemakaian dana kredit PT Bank Mandiri untuk revitalisasi kebun plasma senilai Rp. 106 Miliar. Sementara lahan yang diserahkan PTPN 4 hanya seluas 1.728 Ha. Faktanya di lapangan, ungkap Fahrizal, dari 1.728 Ha tersebut hanya 1.100 Ha yang produktif. Sisanya 600 Ha justru tanah terlantar.

Artinya, dana kredit Rp. 106 Miliar yang diproses PTPN 4 selama 12 tahun demi alasan perawatan, penanaman atau sejenisnya, itu akan memiliki risiko pertanggungjawaban hukum kedepan.

“Pertanyaan kita sekarang, kenapa tak dilakukan penanaman dan perawatan maksimal pada lahan seluas 3.200 Ha sesuai MoU awal ? Kenapa pengelolaan cuma 1.728 Ha ? Dimana sisa anggaran ? Patut diduga, dana revitalisasi Rp. 106 Miliar yang dicairkan sejak tahun 2007 bocor kemana-mana,” tuding Fahrizal blak-blakan.

Usut Dana Kredit

Legislator asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Palas, Kab Paluta dan Kota Padang Sidimpuan itu meyakini, persoalan besar yang urgen diusut penegak hukum adalah dana kredit Rp. 106 Miliar yang semestinya disiapkan untuk pengolahan pembukaan kebun plasma seluas 3.200 Ha. Namun kurun 12 tahun berlalu, simpul Fahrizal, hanya 1.728 Ha yang dikelola PTPN 4. Sementara beban kredit diletakkan ke pundak masyarakat melalui KUD Pasar Baru Batahan.

“Kan jadi beban hutang KUD ? Beban hutang sih gak masalah sepanjang benar dan sesuai rencana awal 3.200 Ha. Ini baru 1.728 Ha yang produktif dibuka atau diserahkan ke KUD Pasar Baru Batahan ? Kita harus tahu apa dibalik keanehan sikap PTPN 4,” ujar Fahrizal dengan nada selidik.

Bagi Fahrizal, kredit Rp.106 Miliar dengan lahan dibuka/diserahkan 1.728 Ha terindikasi melanggar MoU awal seluas 3.200 Ha. Apalagi di lahan 1.728 Ha tersebut banyak areal manipulatif dan bermasalah. Sebab cuma 1.100 Ha produktif dan 600 Ha terlantar.

“Lalu, bagaimana pengelolaan dana kredit kurun 12 tahun silam,” geram Fahrizal tak habis pikir.

Menyinggung keberadaan PT Palmaris Raya di lokasi, Fahrizal juga menyerukan agar lahan segera dikembalikan seluas 300-500 Ha.

“Kalo peta lahan yang dikuasai PTPN 4 saja gak bisa dijelaskan alas haknya, maka saya imbau mereka secepatnya menyelesaikan masalah dengan hati nurani. Ada 1.600 KK warga Batahan yang menunggu penyelesaian bertahun-tahun,” tegas wakil rakyat bidang perekonomian tersebut.

Sumber : MartabeSumut.com
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.