Seputar Madina

Kontraktor Pasar Baru Panyabungan Juga Pemenang Tender RSU Panyabungan

Sejumlah pekerja di lokasi pembangunan Pasar Baru Panyabungan, Senin (12/4/2021). Foto: Mandailing Online/Dahlan Batubara

 

PT Betesda Mandiri yang saat ini mengerjakan pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan bisa dikata memperoleh durian runtuh di Mandailing Natal.

Betapa tidak, selain bernasib mujur memproleh pekerjaan dalam pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan, perusahaan yang berkantor di Helvetia, Medan ini juga dikabarkan menjadi pemenang tender pembangunan gedung instlasi Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan.

Nilai kedua proyek itu sangat besar.

Proyek pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan berbiaya Rp 72,3 milyar.

Proyek gedung instalasi RSU Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar.

Alhasil kedua proyek ini bernilai sekitar 124 milyar Rupiah.

Sekilas, ini menjadi prestasi sekaligus kebanggaan bagi PT Betesda. Dan apabila tahap penandatanganan kontrak sudah final di proyek RSU tersebut maka perusahaan ini akan bertambah sumringah karena mampu mengalahkan perusahaan-perusahaan lain pada dua proyek raksasa di Mandailing Natal.

Tetapi apakah demikian?

Peristiwa robohnya satu tiang yang baru dicor pada tanggal 11 April 2021 di proyek pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan menimbulkan pesimisme di kalangan publik Mandailing Natal terhadap kapasitas PT Betesda.

Sebelumnya, Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal mengadukan pihak panitia tender pembangunan instlasi RSU Panyabungan ke jalur hukum.

Proses tender dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan. (Dahlan Batubara)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.