Seputar Madina

Koperasi Konsumen Mitra Manindo Salurkan Zakat Pada Anggota dan Masyarakat

Sekretaris Koperasi Konsumen Mitra Manindo ( KMM ) saat menyerahkan Zakat pada Anggota yang masuk kategori Ashnab Garimin ( ist )

PANYABUNGAN( Mandailing Online )-Koperasi Konsumen Mitra Manindo (KMM) menyalurkan zakat usaha kepada 17 dari 20 warga yang berhak menerima dan yang berdomisili di sekitar Kantor Kas (KK) Banjar Kobun Kecamatan Panyabungan dan warga di Kantor Cabang Kayujati, Kecamatan Panyabungan.  Hal ini dikatakan Sekretaris KKM Zainuddin JR Lubis pada Mandailing Online Selasa 15/8/2023.

Dikatakannya, KMM memberikan zakat sebesar Rp 500.000 kepada setiap orang/warga. Penerima zakat itu terdiri dari wanita dan pria yang layak menerimanya. Dan selama ini penerima tidak dan belum terdaftar sebagai anggota KMM.

Zakat tersebut diserahkan langsung di rumah warga penerima zakat. Dan sebagian lagi diserahkan di Kantor Cabang KMM di Kayujati, Panyabungan.

Rencananya, kata Zainuddin, , zakat usaha itu akan diberikan kepada 10 orang/warga di sekitar masing-masing Kantor Kas KMM di Kabupaten Madina. Sisanya yang belum disalurkan adalah warga di sekitar Kantor Kas Siabu, Kantor Kas Maga dan Kantor Kas Kotanopan. KMM akan menyalurkan sisanya ke warga di sekitar di tiga Kantor Kas KMM itu. Sehingga total penerima zakat dari kalangan warga itu berjumlah sebanyak 50 orang.

Beberapa hari lalu jelas Zainuddin, KMM juga sudah menyerahkan zakat kepada enam orang anggota KMM yang sudah tergolong Ashnab Garimin (Fakir Miskin). Lewat rekomendasi  Dewan Pengawas Syariah KMM,  Zakat itu pun diserahkan oleh pengelola KMM di Panyabungan Sutan Mudan Nasution. Zakat  diserahkan kepada enam orang anggota KMM yang bermasalah. Bermasalah akibat usaha anggota mengalami kebangkrutan sehingga tidak ada usahanya lagi. Di samping itu karena alasan kesehatan serta alasan lainnya.

Besaran zakat yang diberikan kepada anggota KMM tersebut adalah tergantung kepada sisa hutang dan cicilannya di Koperasi Konsumen Mitra Manindo (KMM). Dewan Pengawas Syariah KMM tidak memberikan rekomendasi kepada tiga orang anggota KMM yang diusulkan Dewan Pengurus KMM. Alasannya karena anggota tersebut masih layak dilanjutkan usahanya dan layak dibina dan ditagih sisa cicilannya oleh KMM. Jumlah seluruh zakat yang diserahkan kepada enam anggota KMM tersebut adalah sebesar Rp 22.000.000.

Komitmen KMM

Penyerahan zakat kepada warga di sekitar lokasi Kantor Kas KMM dan kepada anggota KMM yang mengalami kebangkrutan adalah sebagai komitmen KMM kepada warga dan kepada anggotanya. KMM sendiri berdiri dan bertujuan untuk membantu anggota maupun warga dalam meningkatkan usaha dan perekonomian mereka.

KMM berkantor pusat di Jakarta. Berdiri sekitar 14 tahun lalu dan sudah beroperasi di Jakarta maupun di Kabupaten Madina serta di satu Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Bidang usaha KMM sendiri meliputi jasa keuangan dengan pola Grameen Syariah dan Finance Syariah. Selain itu, KMM juga memiliki bidang usaha perdagangan sebagai agen gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah kerja Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Bidang usaha agen gas 3 kg beroperasi sekitar dua tahun lalu setelah memperoleh perizinan dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

KMM didirikan oleh sejumlah warga dan tokoh asal Mandailing yang sebagian besar berdomisili di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Selama ini kehadiran KMM di Kabupaten Madina selalu didukung Pemkab Madina. Dan setiap tahun KMM selalu menggelar rapat anggota tahunan (RAT) sebagai kewajiban satu lembaga koperasi.( napi/ red )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.