Artikel, Seputar Madina

Korupsi, Adakah Solusi ?


Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan
yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan
telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah
yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat.
Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga
menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang
penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling
tinggi di dunia.
Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di
samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan
kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat
negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin
menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi
kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin
sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan
kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak
sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana
mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin
miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh,
sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke
pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam
pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi
korupsi. Bahkan telah dibuat satu tap MPR khusus tentang
pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil?
Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan
secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh
syariat Islam berikut:
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah
harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit
berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para
birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan
hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga.
Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda
berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan
tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan
pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam
hadits riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang
diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah,
akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya
menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia
mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan
(kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil
selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan
suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah
pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak
menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah
berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima
suap” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat
pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada
para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima
hakim adalah kufur” (HR. Imam Ahmad). Suap dan hadiah
akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah.
Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang
peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau
cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah
atau suap.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Untuk menjaga dari berbuat
curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus
dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat
kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan harus
membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu
benar-benar halal.Cara inilah yang sekarang dikenal
dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya
sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi
anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam
perundang-undangan.
Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri
seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar,
karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput
milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai
bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga
agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar
bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi
minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin,
tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini.
Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak
sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi
dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun
menjadi tidak ada artinya sama sekali.
Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan
takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya.
Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal
atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok
melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman
ta’zir berupa tasyhir (pewartaan), penyitaan harta dan
hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan
menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang
bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas
dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi
suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan
turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat
yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan
keberanian rakyat mengoreksi aparat, khalifah Umar di
awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian
melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku
walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat,
korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah
dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan
pemberian suap dan hadiah, pembuktian terbalik dan gaji
yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan
tuntas.

Comments

Komentar Anda