PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) tidak menerima pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati Madina dari gabungan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kedua partai ini mengusung nama Ir. Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron,S.Psi yang datang mendaftarkan diri ke KPU Madina, Selasa (28/7). Demikian dirilis KPU Madina melalui situs resmi KPU Madina http://kpud-madinakab.go.id.
Alasan KPU Madina tidak menerima dokumen pendaftaran tersebut karena partai Hanura telah mendaftarkan pasangan calon bupati/wakil bupati Yusuf Nasution-Imron Lubis pada Minggu (26/7) dengan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
KPU Madina juga mengembalikan berkas pendaftaran dari PKPI. Alasan pengembalian itu karena kursi PKPI pada Pemilu Legislatif terakhir hanya memiliki dua kursi di DPRD Madina sesuai dengan Keputusan KPU Madina Nomor 38/Kpts/KPU-Kab-002.434826/V/2014 tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Madina Hasil Pemilu Tahun 2014.
KPU Madina pun telah melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara Nomor 82/BA/VII/2015 tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015 yang diserahkan Partai Hanura.
“Setelah rapat pleno dilaksanakan, maka KPU Madina memutuskan tidak menerima dan mengembalikan berkas pendaftaran Paslon dari Partai Hanura tersebut yang berpedoman pada Pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015,” tulis situs tersebut.
KPU Madina juga melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara Nomor 83/BA/VII/2015 tentang Pengembalian Berkas Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 yang diserahkan PKPI. Rapat pleno pengembalian berkas ini berpedoman pada Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Madina, Panwaslih Kabupaten Madina, Sekretaris KPU Madina, para Kepala Sub Bagian KPU Madina, serta seluruh jajaran sekretariat yang bertugas pada proses pendaftaran pasangan calon.
Sumber : http://kpud-madinakab.go.id.
Editor : Dahlan Batubara