Seputar Madina

KPU Madina Tetapkan Pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KPU Mandailing Natal (Madina) menetapkan pasangan Saparuddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay sebagai calon bupati dan wakil bupati Madina di Pilkada 2015.

Dengan demikian pasangan calon bupati/wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Madina tahun 2015 sebanyak tiga pasangan, yakni pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis, pasangan Dahlan hasan-Jakfar Sukhairi dan pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay.

Sementara itu, Senin siang (7/9) KPU Madina telah menetapkan nomor 3 sebagai nomor urut pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay dalam rapat pleno terbuka di aula KPU Madina.

Penetapan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay sebagi calon bupati dan wakil bupati Madina tertuang dalam Keputusan Nomor 155/Kpts/KPU-Kab-002.434826/IX/2015 tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 144/Kpts/KPU-Kab-002.434826/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.

Keputusan KPU Madina itu diterbitkan setelah KPU Madina melakukan Rapat Pleno di aula KPU Madina, Minggu (6/9) dihadiri oleh anggota Panwaslih Madina, Maklum Pelawi.

Rapat pleno itu juga mencakup perubahan Model BA.HP Perbaikan KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan KWK.

Keputusan KPU Madina ini merupakan pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal (Panwaslih Madina) tentang Keputusan Sengketa Pemilihan Nomor Permohonan : 002/PS/PWSL.MDN.02.17/VIII/2015, tanggal 03 September 2015.

Kesiapan KPU Madina untuk melaksanakan Keputusan Panwaslih tersebut tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 138/BA/IX/2015, tanggal 05 September 2015 Tentang Tindak Lanjut Terhadap Keputusan Sengketa Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.MDN.02.17/VIII/2015, tanggal 03 September 2015 yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Mandailing Natal.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2015, KPU Madina melalui Surat Keputusan Nomor 144/Kpts/KPU-Kab-002.434826/VIII/2015 tidak menetapkan Pasangan Bakal Calon Saparuddin Haji – Miswaruddin Daulay sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015 disebabkan pihak Saparuddin Haji tidak menyampaikan perbaikan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sampai dengan batas akhir masa perbaikan berkas.

Keputusan KPU Madina tersebut kemudian disengketakan oleh Pihak Saparuddin Haji ke Panwaslih Madina dengan 6 (enam) butir permohonan :

Pertama, Supaya Panwaslih Kabupaten Madina mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Kedua, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk merevisi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP Perbaikan KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan KWK) tanggal 11 Agustus 2015 atas nama Calon Bupati Saparuddin Haji Lubis pada jenis dokumen poto copy ijazah/SKPI;

Ketiga, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 144/Kpts/KPU-Kab-002.434826/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal;

Keempat, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menerima kembali Surat Keterangan Pengganti Ijazah Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Pondok Pesantren yang naskahnya sudah sesuai dengan Perdirjen Pendis Nomor 1 tahun 2012;

Kelima, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Saparuddin Haji dan Miswaruddin Daulay, S.Pd., sebagai Peserta dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2012; Keenam, memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal dan Pihak Terkait untuk melaksanakan keputusan ini.

Terhadap permohonan pemohon, Panwaslih Madina pada tanggal 03 September 2015 memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Madina untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Ketua KPU Madina Agus Salam, S.H.I, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka secara otomatis KPU Madina telah melaksanakan seluruh permohonan pemohon sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Panwaslih Madina.

Sumber : kpud-madinakab.go.id

Editor    : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.