Seputar Tapsel

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota P. Sidimpuan

Padangsidimpuan,(MO)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan nomor urut enam pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) II, Jalan Sutan Soripada Mulia Kota P. Sidimpuan, Senin (6/8).
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPUD P. Sidimpuan Arbanurrasyid Simbolon dengan anggota Mohot Lubis, Ahmad Efendi Nasution, Hapnaryani Siregar serta Muzakkir Khotib Siregar itu, menetapkan nomor urut I jatuh pada pasangan M Habib Nasution-Soripada Harahap, 2 pasangan Rusdy Siregar-Riswan Daulay, 3 Andar Amin Harahap – Isnandar Nasution, 4 Dedi JP Harahap-H. Affan Siregar, 5 Amir Mirza Hutagalung-Nurwin Nasution serta nomor urut 6 pasangan Chaidir Ritonga-Maragunung Harahap.

Ketua KPUD P. Sidimpuan Arbanurrasyid dalam sambutannya mengatakan, seluruh mekanisme pendaftaran hingga penetapan nomor urut masing-masing pasangan calon dilakukan dengan adil, jujur dan akuntabel sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

“Seluruh proses dan tahapan Pilkada dilakukan sesuai UU No 13 Tahun 2010 tentang Pemilukada dan keputusan KPU P. Sidimpuan No 13 tahun 2012, ” ujarnya.

Diharapkannya, seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota dapat bertanding sesuai aturan dan peraturan yang berlaku dan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas. “Semoga apa yang kita lakukan demi kemajuan kota P. Sidimpuan, ” katanya.

Sementara Ketua Pokja Pemilukada P. Sidimpuan Ahmad Efendi Nasution dalam laporannya mengatakan, pasangan yang mendaftar berjumlah tujuh orang namun yang lulus verifikasi dukungan dan syarat hanya enam pasangan.

Lebih lanjut Fendi mengatakan, bakal pasangan yang sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kota P. Sidimpuan 2012 tidak bisa diganti apabila mengundurkan diri dan bagi yang mengundurkan diri akan didenda Rp 20 Miliar baik terhadap calon walikota maupun wakilnya.

“Kemudian, bagi partai politik yang sudah menandatangani dukungan terhadap salah satu pasangan calon tidak lagi bisa lagi mencabut dukungannya, ” katanya. Dikatakan, penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota itu diawali pencabutan nomor giliran pencabutan nomor urut, kemudian dilanjutkan pencabutan nomor urut pasangan, pembuatan berita acara, penulisan nama dan foto.

“Nomor urut yang diperoleh nantinya akan menjadi nomor yang akan dipergunakan para calon pada Pemilukada 18 Oktober 2012 mendatang, ” katanya sembari menyebut dari enam pasangan calon, dua dari jalur perseorangan dan empat jalur Partai Politik (Parpol).

Terpisah, Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik S.IK disela-sela menunggu pembuatan berita acara nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota mengungkapkan, seiring ditetapkan nomor urut pasangan calon maka keamanannya menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Keamanan para pasangan calon walikota dan wakil walikota mulai saat ini resmi menjadi tanggung jawab kami, ” ujarnya sembari memperkenalkan personil yang akan bertugas mengawal masing-masing calon.

Diharapkannya, seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung pada Pemilukada Oktober 2012 mendatang dapat menghindari kampanye-kampanye hitam yang dapat merugikan pihak masing-masing.

“Bertarunglah secara sportif, jangan saling gontok gontokan dan ejek karena hanya akan merugikan diri masing-masing, kalah-menang itu biasa sportivitas harus dijungjung tinggi demi kejayaan kota P. Sidimpuan kedepan, ” imbuhnya. Hadir dalam acara itu, seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota P. Sidimpuan, tokoh masyarakat, pers serta ratusan pendukung masing-masing calon. (hih.analisa)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.