MADINA- Pelarian Kepala Desa Sukamakmur Khoirun Nasution dan Ketua LSM Badan Investigasi Nasional (BIN) Parlindungan Hasibuan, berakhir. Dua tersangka pembakaran camp PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina ini, ditangkap petugas dari dua lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan.
“Kita berhasil mengamankan keduanya dari lokasi berbeda di Padangsidimpuan pada Sabtu (21/1) lalu. Dua tersangka ini sudah diburon sejak sebulan lalu,” terang Kasatreskrim Polres Madina AKP SM Siregar, Senin (23/1).
Kasat menjelaskan, Parlindungan Hasudungan ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB dari salahsatu rumah warga di kelurahan Pal IV Pijorkoling, Psp, sedangkan oknum kades itu menyerahkan diri ke Polres Tapanuli selatan (Tapsel) pada malam harinya.
“Mereka sudah lama kita cari. Berkat dukungan seluruh pihak termasuk Polres Tapsel dan Psp, akhirnya kita berhasil mempersempit ruang gerak bagi keduanya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Untuk sementara keduanya masih diperiksa di Mapolres Madina,” tambahnya.
Sejauh ini, Khoirun Nasution dan Parlindungan Hasibuan belum bisa ditemui mengingat masih menjalani pemeriksaan.
Belum lama ini, dua tersangka lain juga telah diamankan. Keduanya adalah diringkus polisi pada Kamis malam (12/1) sekitar pukul 23.00 WIB, dari salah satu rumah kontrakan di Jakarta Timur.
Oleh polisi, keduanya langsung diboyong ke daerah asal. Mereka tiba di Bandara Polonia, Medan, Jumat (13/1) sore. Lalu, sekira pukul 20.00 WIB berangkat menuju Madina, dan sampai di Mapolres Sabtu (14/1) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP SM Siregar menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang dari empat DPO yang terlibat konflik antara PT ALM dengan warga Desa Sukamakmur beberapa waktu lalu.
Sementara dua DPO lagi, Parlindungan Hasibuan yang dikenal sebagai ketua salah satu LSM dan Kepala Desa Sukamakmur Khairum Nasution, masih dalam pengejaran.
“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap keduanya di sekitar Tabagsel. Yang sudah tertangkap sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polres Madina,” ucap Kasat.
Menurut Kasat, atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 187 subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. “Mereka terlibat dalam aksi pembakaran, untuk itu sementara kita sangkakan dengan pasal 187 subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Kasat.
Cari Perlindungan Hukum
Zikron Batubara yang sedang diperiksa di ruang Sidik Satreskrim, mengaku, ia dan Marzuki berangkat ke Jakarta bukan untuk melarikan diri seperti yang disangkakan melainkan meminta perlindungan dan bantuan hukum atas kejadian tersebut.
Diceritakan Zikron, mereka berangkat dari Sukamakmur ke Jakarta Jumat 16 Desember 2011 lalu bersama Parlindungan. Rencana awal, mereka ingin menemui ketua salah satu LSM di Pekanbaru yang sama LSM-nya dengan Parlindungan untuk meminta arahan agar memperoleh perlindungan hukum.
Namun setibanya di Pekanbaru, mereka tak menemui orang yang dimaksud. Lalu, Parlindungan Hasibuan menyarankan agar mereka langsung berangkat ke Jakarta untuk meminta perlindungan dari Komnas HAM dan penegak hukum lainnya.
Dan di Jakarta, kata Zikron, ia bersama rekannya langsung menuju kantor salah satu stasiun televisi swasta dan sempat melakukan talk show . Setelahnya, mereka berangkat mencari penginapan. “Kami berangkat ke sana (Jakarta, red) hanya untuk mencari perlindungan hukum, karena hak-hak kami digarap PT ALM,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina mengamuk dan membakar base camp serta dua alat berat milik PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) di Aek Manuncang, Rabu siang (14/12). Aksi ini diduga dilakukan karena warga kecewa atas tindakan perusahaan tersebut yang dinilai warga mencaplok lahan mereka.
Menurut seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan kepada METRO, Kamis (15/12) menuturkan, warga nekat melakukan pembakaran base camp PT ALM dan sejumlah aset yang lain disebabkan kekecewaan warga terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu.
Warga kecewa lantaran perusahaan tidak mendengarkan aspirasi mereka yakni ada lahan perusahaan yang tumpang tindih dengan milik warga. (wan.metrotabagsel)
Pos-pos Terbaru
- Kepribadian Anak Tergantung Sistem yang Diterapkan
- Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK
- Tambang Emas Ilegal di Sininjom MBG Terus Beroperasi. Sulitnya Akses Lokasi Diduga Disengaja Pelaku Untuk Menghindari Petugas
- Oknum Guru PPPK yang Jadi Anggota BPD di Madina Akhirnya Mundur
- USB STAIN Madina Jadi UKM Terdepan dan Terpopuler Bagi Kalangan Mahasiswa
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,925)
- Berita Sumut (1,418)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (917)
- Artikel (725)
- Politik Madina (283)
- Berita Foto (255)
- Budaya (254)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)