Panyabungan. Surat rekomendasi persetujuan perpindahan salah seorang PNS Pemkab Labuhanbaru Utara (Labura) ke Pemkab Mandailing Natal (Madina) diduga palsu. Surat bernomor 824.4/2473/BKD/2011 tertanggal 13 September 2011 itu kini beredar di masyarakat.
Saat ini, sang pejabat menduduki salah satu Sekretaris Kecamatan di Madina.
Surat itu disinyalir palsu karena ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya tanda tangan Bupati Labura H Kharuddin Syah SE diduga direkayasa. Hal ini terlihat dari tarikan tanda tangan banyak kejanggalan, dari tembusan surat, serta masih banyak lagi kejanggalan – kejanggalan yang terlihat dalam surat rekomendasi perpindahan yang ditujukan kepada Gubsu c/q Badan Kepegawaian Daerah Propisi Sumatera Utara.
Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madina, Muhammad Haposan Nasution ketika dikonfirmasikan, Senin (23/1), mengatakan, surat rekomendasi perpindahan itu diurus salah satu pejabat Dinas Pendidikan Madina.
“Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Madina yang mengurus surat tersebut adalah pejabat di Dinas Pendidikan, mulai dari pengusulan sampai pengambilan surat,” kata Haposan.
Informasi yang diperoleh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Imran Nasution telah mendatangi BKD Labura untuk mempertanyakan keabsahan rekomendasi perpindahan tersebut dan telah ada hasilnya, namun belum bisa dipublikasikan ke public dikarenakan belum dilaporkan kepada Bupati Madina HM Hidayat Batubara. (zamharir rangkuti.medanbisnis)