Berita Sumut

LBH Medan Siap Gugat Kapolri Dan Jajaran


MEDAN –
Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis SH mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Amdani Lubis dan Syarifuddin Lubis akan menggugat Kapolri terkait dengan penentuan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Tersangka yang keliru ditetapkan oleh Polresta Madina.

“Amdani sudah di lepas, sedangkan syarifuddin ditahan. Biar dilepas atau tidaknya Syarifuddin, kita akan menggugat itu, karena penentuan status tersangkanya atau DPOnya keliru. Makanya Kepolisian harus bekerja profesional,” ujar Muslim saat dikonfirmasi tribun-medan.com, Minggu (5/6) siang.

Ketika disinggung padanya terkait himbauan Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro yang menyatakan agar masing-masing lembaga maupun instansi bertugas sesuai fungsi dan kewenangannya, Muslim tidak menampik pernyataan itu.

Dikatakan Muslim, Sholatia saat ini berada di Jakarta berada ditempat yang aman.

“Kita tidak akan menyerahkannya, silahkan aja Polisi mengambilnya disana. Dari pada diserahkan ke Polisi, bagus kita serahkan ke Dubes Amerika, biar minta suaka dia,” ujar Muslim

Menurutnya langkah yang dilakukan Polres Madina dengan melepaskan Amdani sudah benar dan bijaksana. “Bagus, Polres Madina tidak memaksakan kehendak, tidak seperti Polda yang terlalu memaksakan kehendak,” ujar Muslim mengakhiri. (fer/tribun-medan.com)
Sumber : Tribunnews

Comments

Komentar Anda