Berita Sumut

LBH Medan Minta Amnesti Internasional Tangani Penembakan di Sorikmas Mining Madina


MEDAN: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terus melawan kebijakan kepolisian dalam menyelesaikan konflik di PT Sorik Merapi Mas,Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina).

Setelah melaporkan kasus ini kepada presiden, kapolri dan pimpinan lembaga tinggi negara,LBH Medan kini meminta bantuan dari lembaga HAM internasional. ”Ya, amnesti Internasional yang mendukung tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Direktur LBH Medan Nuriyono, Sabtu 4 Juni 2011.

Dia menilai tindakan kepolisian yang lebih memilih melakukan cara represif dibanding pendekatan persuasif sudah melanggar kesepakatan tentang HAM.Untuk itu,pihaknya meminta human rights commission yang bertempat di Hongkong membantu menyelesaikan kasus ini.”Sampai kapan pun masyarakat akan kalah dengan lembaga kepolisian. Sebab, mereka legalisasi dari kekuasaan negara,”ucapnya.

Dia menambahkan, pendekatan represif sudah tidak layak dikedepankan di zaman sekarang ini.Jika masih menggunakan pendekatan refresif, berarti reformasi kepolisian yang ramah terhadap masyarakat tidak berjalan. ”Kami berharap tidak hanya dukungan dari berbagai pihak di Indonesia saja, tetapi dari institusi lainnya dari internasional.” ”Tujuannya, agar presiden mengambil kebijakan yang tepat dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan kepolisian,”jelasnya.

Dengan reformasi kebijakan itu muaranya diharapkan institusi kepolisian tidak lagi menggunakan cara pola lama, serta menempatkan orang orang yang tepat memimpin institusi kepolisian di daerah. ”Kami melakukan ini karena kami menghargai kepercayaan masyarakat. Selama ini, kami terus mendampingi masyarakat yang meminta perlindungan secara hukum,”pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Muslim Muis menyatakan, negara harusnya memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap warga,bukan malah melakukan tindakan yang melanggar HAM. ”Kalau negara sudah tidak sanggup memberikan perlindungan kepada masyarakat secara hukum,mereka bisa minta suaka ke Amerika,”jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Muslim, pemerintah mestinya memberi perlindungan kepada warganya, bukan kepada perusahaan asing.Perbuatan arogansi dengan cara melakukan pengepungan tersebut menunjukan negara tidak membela masyarakat. ”Masih ada pola-pola yang lebih bijak dilakukan dari pada melakukan pengepungan kantor. Apa pola komunikasi dan persuasi sulit atau memang cara militer yang tepat dipakai?” tanya Muslim.

Wadir LBH Medan ini berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kapolri Jenderal Pol Timor Pradopo, Ketua DPR Marzuki Ali,Ketua DPD Irman Gusman, dan Komisi III DPR mengkaji caracara yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menyelesaikan konflik.

Begitu juga dengan amnesti internasional hendaknya mendukung dalam pemberian perlindungan kepada para korban. Sementara itu,Polda Sumut siap mempertanggungjawabkan penangganan kerusuhan pembakaran camp PT Sorikmas Mining.Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso mempersilakan jika ada pihak yang keberatan atas penangganan kasus tersebut, dimana polisi telah menetapkan enam warga Desa Hutagodang Muda,di Kecamatan Siabu, Kab Madina sebagai tersangka.

Dua di antaranya, diserahkan LBH Medan,Jumat 3 Juni 2011,yakni Syafruddin dan Hamdan Lubis. ”Silakan laporkan kalau ada yang merasa keberatan atas penangganan kasus. Itu hak semua warga,” ungkap Heru, Sabtu 4 Juni 2011.

Heru menegaskan bahwa penangganan kasus tersebut sudah sesuai peraturan. Penetapan dan penahanan keenam warga dari 38 yang teridentifikasi sebagai tersangka tersebut berdasarkan barang bukti yang dimiliki petugas. Barang bukti tersebut berupa kamera pengintai (CCTV) di camp PT Sorikmas Mining. Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa warga memiliki tindakan berbeda- beda.(si)
Sumber : Eksposnews

Comments

Komentar Anda