MEDAN (Mandailing Online) – Mantan Sekda Madina, Syafe’i Lubis menyebutkan pembangunan Taman Raja Batu diinisiatori Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution.
Pernyataan itu disampaikan Syafi’i saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Medan, pada Kamis (3/10/2019) dalam sidang lanjutan perkara pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pengakuan Syafei ini memperkuat eksepsi Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah dalam nota eksepsi persidangan kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Mandailing Natal (Madina) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2019) lalu.
Menurut Syafei, pembangunan dua proyek itu diketahuinya setelah bupat beberapa kali bercerita akan membuat Taman Raja Batu. Lalu dilanjutkan pembicaran di tingkat rapat resmi.
Bahkan, Dahlan Hasan pernah memerintahkan tiga satker, yaitu Dinas Perkim, Dispora, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membuat DPA (Daftar Pengajuan Anggaran) pengerjaan TSS dan TRB.
“Pada saat itu bupati Dahlan Hasan memerintahkan ketiga SKPD mengajukan DPA,” kata Syafi’i yang dikutip Sentralberita.
Dia melanjutkan, pengerjaan TRB dan TSSS bukan hanya Dinas Perkim, tapi juga Dinas PU.
“Misalnya, pengerjaan beranda Madina di Taman Raja Batu, konstruksi besi dikerjakan Dinas PU, kaca dan lainnya dikerjakan Dinas Perkim,” sebut Syafi’i.
Ia membenarkan ketiga terdakwa dari Dinas Perkim hanya terlibat dalam pembangunan TRB. Ada 10 paket di TRB yang sudah dikerjakan dan sekarang sudah bisa berfungsi.
Sementara itu, saksi lain, yaitu Abu Hanafah selaku kepala Bappeda Madina, Kamal Rangkuti (kepala Bagian Keuangan Madina) dan Randuk Siregar (kepala Bidang Aset) juga membenarkan pembangunan TRB dan TSS adalah inisiatif Dahlan Hasan.
Pengacara Rahmadsyah, Baginda Umar Lubis usai mendengar persidangan langsung mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim untuk menghadirkan bupati Madina pada persidangan berikutnya.
“Kami juga telah bermohon secara lisan kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghadirkan bupati agar bisa didengar keterangannya dalam kasus ini,” katanya didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates.
Menurutnya, hal itu sangat penting karena pembangunan TRB dan TSSS digagas bupati. “Kasus ini tidak bisa dilihat kejelasannya jika bupati tidak dihadirkan. Karena itu, kami bermohon kepada majelis hakim menghadirkan bupati pada persidangan,” jelasnya.
Sebab, kata dia, pembangunan kawasan TSSS dan TRB merupakan keinginan dan perintah bupati, sementara Dinas Perkim hanya sebagai pelaksana.
“Dalam proses peradilan selanjutnya, kami mohon majelis hakim memanggil bupati Madina,” katanya.
Ketua majelis Irwan Effendi usai sidang kepada wartawan mengatakan tidak menutup kemungkinan memanggali bupati jika memang fakta persidangan menghendaki demikian.
“Ya kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” katanya.
Sumber : Sentralberita.com
Editor : Dahlan Batubara