Artikel

Memungut Sisa Dari Kontrak Karya Pertambangan di Indonesia (II)

Tidak kurang suara lantang DPR RI telah ikut mendesak keangkuhan PT Freeport Indonesia mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Hal ini terkait desakan pemerintah agar perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu bersedia melakukan renegosiasi kontrak karya. Parlemen menilai Kontribusi dan manfaat kontrak karya dengan Freeport selama ini sangat kecil. Hasil dari perusahaan asing itu, nyaris tidak memberikan apa-apa bagi rakyat Indonesia. Tidak kecuali bagi masyarakat sekitarnya yang sangat meneydihkan dan sengsara. Karena yang rakyat nikmati hanya dampak buruk bawaannya belaka.

PT. Freeport sesungguhnya tidak bisa menolak meninjau ulang kontrak karya dengan Indonesia. Selain berkontribusi kecil, perusahaan tambang asal Amerika itu telah mengeruk keuntungan yang sangat besar. Apa yang dihasilkan PT. Freeport tidak sebanding dengan apa yang dapat dinikmati bangsa Indonesia . Keengganan PT. Freeport melakukan renegosiasi kontrak, kiranya dapat disandarkan pada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kontrak PT. Freeport dilakukan dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1967 berdasarkan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Kemudian tahun 1991, dibuat kontrak karya baru yang berlaku untuk 30 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.

Proses renegosiasi kontrak terus dilakukan Pemerintah. Sejauh ini ada tren positif dalam proses tersebut meskipun ada juga hambatan yang dihadapi. Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara .

Runyamnya, proses renegosiasi yang berlangsung selama ini masih diganjal oleh enam poin penting yang menjadi perhatian. Keenam poin tersebut adalah luas wilayah tambang, jangka waktu, jumlah royalti yang harus dibayarkan, pembangunan smelter, penggunaan jasa dalam negeri, dan divestasi. Titik temu paling sulit dicapai jika menyangkut luas wilayah, jangka waktu, dan royalti. PT Freeport Indonesia, masih keberatan atas royalty, alasannya karena ini masih membayar corporate tax hingga 40 persen.

Renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B harus sudah selesai pada akhir tahun 2013. Kalau lewat dari Desember 2013, sama saja membiarkan ada pelanggaran UU Minerba. Panja Minerba DPR RI memang menjanjikan target renegosiasi KK harus selesai tahun 2013. Namun kegaduhan menjelang Pemilu 2014, agak kurang meyakikan masalah Kontrak karya pertambangan ini dapat diselesaikan dengan mulus dan baik. Sehingga hasilnya dapat benar-benar dinikmati rakyat banyak. Jika masalah kontrak karya pertambangan di Indonesia ini tidak bisa diselesai hingga Desember 2013, maka (kontrak-red) bertentangan dengan Undang-Undang. Kecuali itu, pihak yang berwenang – utamanya DPR RI pun dapat diaanggap telah melakukan pembiaran – atau kembali melakukan pengkhiantan terhadap amanah rakyat yang diembannya.

Pembiaran terhadap perpanjangan kontrak karya pertambangn di Indonesia, jelas merupakan pengkhiatan terhadap aspirasi dan amanah rakyat. Karena suara yang disampaikan berbagai elemen masyarakat atas kontrak karya yang tidak menguntungkan rakyat banyak itu sudah disuarakan. Disamping itu, pembiaran yang dilakukan bisa berarti mempersilahkan kepada seluruh rakyat sendiri yang merasa tidak diungtungkan oleh kontrak karya pertambangan yang dirasakan sebagai suatu perampasan hak itu, melakuan sendiri tindakan yang dianggap perlu, atau melaukan semacam pengadilan rakyat yang boleh mengeksekusi sesuai dengan selera dan suka cita rakyat banyak.

Kontrak karya pertambangan – setidaknya sejak Desember 2013 – jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dipersoalkan secara hukum. Karena model kontrak pertambangan di Indoonesia, harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Kekhawatiran pemerintah Indonesia melakukan renegosiasi secara paksa, bisa dipahami takut terjerat oleh pengadilan arbitrase internasional. Namun semua itu dapat disandarkan pada kedudukan dan kedaulatan hukum nasional.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) merupakan upaya melakukan perubahan tata kelola tambang minerba. Salah satu yang harus ditata ulang adalah izin-izin yang tumpang tindih. Kontrak-kontrak pertambangan yang dinilai masih merugikan kepentingan Indonesia, dan isu kerusakan lingkungan di wilayah perusahaan tambang setempat. UU Minerba mengakomodasi berbagai macam wilayah Undang-Undang yang lain, misalnya UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.

Jika dahulu aturan pertambangan mengharuskan punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, minimal harus mempunyai luas wilayah sebesar 5000 meter, ternyata sekarang faktanya luas wilayah 5000 meter per segi itu sudah tidak ada. Jadi kalau tidak ada lagi, di situ otomatis tidak bisa dibuka IUP baru. Data Kementerian ESDM sekarang mencatat sudah ada lebih dari 10.600 izin usaha pertambangan. Masalahnya adalah mengalami kesulitan dalam pengawasan. Untuk sejumlah perusahaan pertambangan, banyak yang tidak mempunyai tenaga pengawas.

Perubahan ‘baju’ BP Migas terbaru dinilai tetap tidak melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan Presiden No. 9 Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Perpres SKK Migas) dianggap tak ubahnya menghidupkan kembali semangat BP Migas. Padahal model pengelolaan migas yang demikianlah yang dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi . Perpres ini hanya memberi alas pergantian baju tersebut, padahal sejatinya hanya kamuflase atas putusan MK.

Perpres SKK Migas bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Sebab, lewat putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk membuat organ baru yang terpisah dari organ-organ pemerintah yang akan diberikan konsesi dan melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Dengan demikian, manakala terjadi dispute, bukan pemerintah yang menjadi pihak. Margarito malah mengatakan perlu didorong agar masyarakat mengajukan hak uji materiil Perpres No. 9 Tahun 2013 ke Mahkamah Agung. Ia menduga pemerintah takut kepada asing, terutama ancaman membawa sengketa migas ke arbitrase internasional. Bisa juga takut investor asing lari mengingat kontribusinya pada perekonomian nasional. Tetapi secara hukum, landasan SKK Migas perlu diuji keabsahannya.

Keinginan rakyat kembali kepada UUD 1945 yang asli diantaranya adalah merindukan penerapan dan pemberlakuan Pasal 33 bahwa (1) perekonomina disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena hanya dengan begitu kemiskinan dalam arti luas – sosio-ekonomi, sosio-politik dan sosio-budaya – bagi segenap warga bansga Indonesia dapat terwujud sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang telah ditebus dengan segenap tumbah darah bangsa Indonesia. Byukan bangsa asing. **

Penulis adalah :
En Jacob Ereste
Deputy Peneliti & Pengembangan GONAS
Dewan Pembina Komunitas Buruh Indonesia
Sekretaris Jendral DPP MIG SBSI

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.