Oleh: Hadi Kartini
Penganiayaan dan kejahatan yang dilakukan anak-anak terus meningkat. Kasus yang menjadi sorotan publik saat ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang penjabat pajak.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, 25 Februari 2023, menyatakan kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dendy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Lutumahina David, memasuki babak baru. Penganiayaan secara brutal oleh Mario ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Semenjak ulah Mario Dandy terungkap dan menjadi pembahasan publik, sederet fakta terkuak, baik terkait tindak kekerasan tersebut hingga keterlibatan dan dampak terhadap sekelilingnya.
Kasus kejahatan anak lainnya datang dari daerah Purwakarta. Polsek Pasawahan, Polres Purwakarta mengamankan lima orang pemuda yang melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dan menganiayaan. Kelima pemuda ini penduduk Kabupaten Purwakarta berusia antara 17 hingga 19 tahun.
Diketahui para pemuda tersebut masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui pelaksanaan tugas Kapolsek Pasawahan, IPDA Sulaeman mengatakan kelima pemuda tersebut diamankan lantaran melakukan percobaan pencurian dan kekerasan. (Jurnal Polri.com, 22/2/23)
Dan kekerasan lebih parah dialami J (14), siswa SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan meninggal usai menjadi korban pemerkosaan beberapa rekannya. Kasus tersebut terungkap saat korban yang tercatat sebagai penduduk Kecamatan Cenrana mengaku kesakitan di alat vital hingga kesulitan duduk. Awalnya korban tak mau bicara namun setelah dibujuk oleh orang tuanya, J mengaku diperkosa secara beramai-ramai oleh empat rekan sekolahnya. Orang tua korban pun terkejut dan membawa anaknya ke kantor polisi untuk melapor pada minggu 12 Februari 2023. (Kompas makassar.com, 24/2/ 23)
Kejahatan dan kekerasan tidak dilakukan oleh orang dewasa saja. Saat ini anak-anak juga menjadi pelaku kejahatan yang harus diwaspadai. Mereka tega menganiaya teman sendiri, memperkosa bahkan sampai membunuh tanpa ada rasa belas kasihan. Emosi mudah tersulut, mereka tidak mampu mengendalikan sehingga mereka berbuat semaunya untuk melampiaskan emosi tersebut.
Dunia anak-anak adalah dunia untuk belajar. Dari sinilah kita bisa membentuk dan mengarahkan mereka menjadi manusia-manusia yang berguna nantinya. Baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun dia berada di tengah-tengah masyarakat. Anak-anak inilah yang menjadi tumpuan harapan orang tua untuk merubah keadaan keluarga menjadi lebih baik. Di tangan anak-anak ini juga nasib suatu bangsa dipertaruhkan. Kita bisa memprediksi nasib suatu bangsa ke depannya dengan melihat bagaimana kondisi anak-anak sekarang. Di tangan anak-anak kemajuan atau kemunduran suatu negeri berada.
Berkaca pada kejahatan dan kekerasan yang kerap dilakukan oleh anak, kita tidak boleh menyalahkan anak semata. Kita juga harus menyelidiki bagaimana cara pengasuhan dan pendidikan anak, baik di rumah, sekolah maupun lingkungan tempat tinggal. Keluarga adalah penentu utama tingkah laku anak. Keluarga harus memenuhi semua hak anak seperti, anak diperlakukan secara semestinya. Mendapatkan kasih sayang kedua orang tua. Mendapat pendidikan awal bagaimana bersikap dan bertingkah laku. Mendapat kenyaman dan perlindungan dari ancaman luar.
Kita tidak boleh berfikir dengan memberikan materi saja semua kebutuhan anak terpenuhi. Anak yang hanya diberikan materi saja tanpa ada kasih sayang dan pendidikan moral dari orang tua, membuat mereka memandang semua masalah juga bisa diselesaikan dengan materi. Anak jadi pribadi yang manja, kemauannya harus dituruti, emosi cepat naik. Mudah berbuat sesuka hati tanpa mempertimbangkan apa akibatnya bagi diri sendiri juga orang lain.
Lingkungan masyarakat juga mempunyai peran penting dalam perkembangan anak. Masyarakatlah yang bisa memantau perilaku anak di luar rumah. Tetapi masyarakat sekarang acuh tak acuh terhadap masyarakat lainnya walaupun tinggal di satu lingkungan. Takut dikatakan terlalu mencampuri urusan orang lain.
Disinilah peran negara dibutuhkan untuk mengatasi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan anak dan remaja. Kebijakan-kebijakan yang diambil negara memudahkan semua pihak untuk mentaatinya. Mulai dari mendudukkan kembali fungsi semua pihak, baik keluarga, masyarakat dan negara itu sendiri. Negara juga harus menjauhi liberal-sekuler dalam menjalankan roda pemerintahan, yang selama ini menimbulkan berbagai macam masalah. Pengaruh sekuler kapitalis memaksa keluarga, yaitu ayah dan ibu harus bekerja mancari nafkah. Ekonomi yang sulit mengharuskan tidak hanya ayah saja yang bekerja, tetapi ibu juga ikut membantu ayah dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam ekonomi kapitalis, memandang seseorang itu berhasil apa bila mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang banyak. Sehingga seorang perempuan pun dikatakan berhasil apabila bekerja di luar rumah. Tanpa disadari, seorang ibu telah meninggalkan pekerjaan yang mulia yaitu mendidik anak-anak mereka. Di tangan para ibulah generasi hebat itu terbentuk. Ayah bertugas selain memenuhi nafkah keluarga juga sebagai pengawas dalam pendidikan dan pengasuhan anak dalam keluarga.
Masyarakat diharuskan memantau dan mengawasi anak-anak, jangan sampai anak-anak salah dalam pergaulan. Terjerumus dalam perilaku-perilaku yang buruk yang bisa merugikan dirinya dan juga orang lain.
Pemerintah juga harus merubah sistem pendidikan. Saat ini sistem pendidikan kita bertumpu pada keberhasilan ala sistem kapitalis. Dimana keberhasilan pendidikan akan dilihat dari seberapa banyak lulusan pendidikan mendapatkan pekerjaan di dunia usaha dan dunia industri. Pendidikan saat ini tidak difokuskan pada penanaman akhlak anak didik. Padahal, akhlak ini yang diperlukan anak dalam manjalankan kehidupan ke depannya. Akhlak dan morallah yang bisa membentengi diri seorang anak dari perbuatan tidak terpuji.
Negara mempunyai kewenangan dalam memproteksi anak dan remaja dari kenakalan. Menyaring tontonan dan media yang sifatnya bisa memicu kenakalan dan kejahatan pada anak.
Dari segi hukum, pemerintah harus tegas dalam menindak pelaku kejahatan. Supaya kejahatan dan kekerasan tidak terus berulang. Pemerintah tidak boleh memihak, apakah pelaku kejahatan itu kaya atau miskin. Hukum harus adil tidak pandang bulu. Dalam menetapkan hukuman bagi pelaku kejahatan harus jelas batas antara anak-anak atau orang dewasa sehingga hukumam yang diberikan tepat sasaran.
Negaralah yang memegang kendali dalam perubahan suatu bangsa dan negara. Ini yang dicontohkan negara Islam yang disebut dengan Khilafah. Dalam Khilafah kehidupan berdasarkan iman dan takwa. Sehingga masyarakatnya hidup dalam koridor yang telah ditetapkan oleh syara‘ termasuk masalah generasi. Dalam Khilafah untuk membentuk generasi yang bertakwa dan tangguh semua lapisan harus menjalankan fungsinya. Mulai dari keluarga, masyarakat dan negara. Ketiga lapisanĀ ini harus bekerja sama dalam menciptakan generasi gamilang yang jauh dari kemaksiatan.
Dimulai dari keluarga, Islam mengajarkan dan mendidik anak dimulai dengan mendidik calon orang tua terlebih dahulu. Calon orang tua harus paham, bagaimana cara mendidik anak supaya bisa menjadikan anak-anaknya menjadi anak yang soleh dan solehah. Orang tua harus mendidik anak-anak mereka dengan akidah Islam, menanamkan nilai-nilai moral. Masyarakat dalam negara Islam atau Khilafah bersifat amar ma’ruf nahi mungkar. Masyarakat seperti inilah yang bisa menjaga dan mengawasi tindak tanduk anak-anak dalam masyarakat. Dalam masyarakat seperti inilah anak-anak bisa hidup dan tumbuh secara wajar dan sesuai fitrahnya sebagai manusia.
Negara Khilafah merupakan perisai bagi anak-anak agar tujuan hidup mereka tidak salah. Dengan cara melalui pendidikan. Khilafah harus menyediakan pendidikan dengan kurikulum pendidikan Islam. Tujuannya adalah untuk membentuk kepribadian Islam yang utuh bagi anak, baik dari sisi aqidah maupun tsaqofah Islam serta penguasaan IPTEK yang baik. Konsep ini akan menambah keimanan generasi semakin kuat. Mereka akan bisa menimbang perbuatan itu baik atau buruk. Khilafah juga menjaga interaksi laki-laki dan perempuan, terjalin interaksi yang produktif dan saling tolong-menolong dilandasi keimanan. Dengan demikian tidak akan terjadi hubungan yang dilarang oleh syariat seperti pacaran. Khilafah juga mengatur media. Media mempunyai fungsi strategis sebagai sarana pendidikan supaya mereka semakin paham dengan syariat.
Jika ada pelanggaran hukum maka Islam akan mengenakan sanksi. Islam akan menerapkan hukum kepada mereka yang sudah mencapai usia baligh. Sanksi Islam wajib diberikanĀ kepada mereka. Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya sistem hukum Islam, untuk kasus penganiayaan akan diberikan sanksi berupa jinayah yaitu hukuman setimpal (qisas). Karena membahayakan nyawa orang lain. Untuk kasus kekerasan qodhi akan memutuskan perkara dengan sanksi takzir. Untuk kasus rudapaksa pelaku akan dikenakan sanksi hudud zina ghairu muhsan yaitu 100 kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun. Dengan mekanisme ini Khilafah mampu menyelesaikan akar masalah kenakalan remaja. (mmc, 28/2/23).
Wallahua’lam