Artikel

“Mengintip” Peta Persaingan Akhir Seleksi Calon Anggota KPID Sumut

Oleh: Dahlan Batubara
pemerhati media komunikasi massa dan media sosial

 

Proses Seleksi Calon Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumut 2021-2024 sudah mendekati klimaks. Dalam tiga bulan terakhir, telah berlangsung empat tahap. Tim Seleksi yang terdiri dari lima orang dan dipimpin Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd itu sudah menyerahkan hasil kerjanya berupa daftar 21 orang peserta (dua orang inkamben) yang akan mengikuti proses uji publik dan fit and proper test di Komisi A DPRD Sumut (waspada.co.id , 7/12/2021).

Sesuai dengan Peraturan KPI Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran, Pasal 23 dan Pasal 24, Komisi A DPRD Sumut akan melaksanakan uji publik, juga uji kelayakan dan kepatutan untuk menyaring hingga tinggal tujuh orang terbaik yang akan menjadi komisioner pada periode selanjutnya.

Bagaimana gambaran peta persaingannya?

Harapannya, tulisan ini dapat menjadi pertimbangan bagi pihak-pihak terkait dalam menilai siapa yang paling layak dan paling pantas.

Kali-kali Komisi

Tentu saja, anggota Komisi A DPRD Sumut nantinya akan menjalankan satu mekanisme dengan apik dan mungkin saja alot. Masing-masing anggota komisi akan membawa kepentingan fraksi dan partai politik (parpol). Komposisinya, jelas sesuai dengan jumlah kursinya.

Bagi anggota (parpol) yang tidak punya fraksi sendiri, mungkin akan lebih bersikap abstain atau ikut suara dominan di fraksi. Saat ini, DPRD Sumut memiliki sebanyak 9 fraksi: PDI Perjuangan (19 kursi) , Gerindra (15 kursi), Golkar (15 kursi) Nasdem (12 kursi), PKS (11 kursi), Demokrat (9 kursi), PAN (8 kursi), Hanura (6 kursi), dan Nusantara (gabungan, 5 kursi).

Namun, lebih dari itu, saya menilai, posisi pimpinan DPRD Sumut lebih menentukan. Di posisi pimpinan, ada PDI Perjuangan (Ketua, Drs. Baskami Ginting), Gerindra (Wakil Ketua, H. Harun Mustafa Nasution), Golkar (Wakil Ketua, Irham Buana Nasution), Nasdem (Wakil Ketua, Rahmansyah Sibarani) dan PKS (Wakil Ketua, Misno Adisyah Putra).

Dengan asumsi, dua kandidat inkamben masih mendapat prioritas, ditambah satu orang yang mutlak perempuan, maka sisa kursi kosongnya tinggal empat.

Siapa kira-kira yang menjadi penentu untuk mengisi keempat kursi itu?

Karena logikanya salah satu atau dua dari lima pimpinan DPRD Sumut itu sangat berkepentingan dengan inkamben dan kuota perempuan, maka tinggal tiga atau empat orang pimpinan lainnya yang mungkin menentukan siapa kandidat yang bakal menjadi empat komisioner lainnya.

Saya lihat, kursi kosong itu tergantung pada pilihan Gerindra, Golkar, Nasdem dan PKS. Apa yang menjadi pertimbangan bagi keempat pimpinan itu? Istilah “titipan” mungkin saja bukan rahasia lagi dan menjadi salah satu poin.

Yang mana pun pimpinannya, juga menghadapi problem yang sama: Siapa kandidat yang dijagokan untuk menguatkan KPID Sumut di satu sisi dan institusi parpolnya di sisi lainnya?

Lalu, kalau semua kandidat potensial membawa “pesan”, tentu surat dukungan atau sanggahan dari masyarakat yang muncul dalam kesempatan uji publik juga menjadi poin penting.

Apa lagi yang menjadi faktor penentunya?

Logis juga rasanya, kalau masing-masing pimpinan menimbang komitmen politis berbau 2024.

Pilihan Model

Setelah masing-masing melakukan komunikasi politik dengan fraksi dan parpolnya, Komisi A  DPRD Sumut yang terdiri dari 16 personil dan dipimpin Hendro Susanto (PKS) mungkin akan memunculkan beberapa alternatif pilihan metode atau formula fit and proper test yang dapat digunakan sebagai teknik penilaian dan perangkingan.

Alternatif paling mungkin dan kiranya paling jitu:

1. Membuat penilaian dan menyusun sendiri peringkatnya, mulai dari 1 – 7, 8 – 14 dan 15 – 21.

2. Menyerahkan kembali sepenuhnya soal penilaian dan perangkingan kepada Pimpinan DPRD Sumut, sehingga Pimpinan DPRD Sumut nantinya langsung membuat peringkat 1 – 21.

Kedua alur uji kelayakan dan kepatutan tersebut menghasilkan kualifikasi tujuh terbaik pertama (1 – 7) ditetapkan sebagai calon terpilih, tujuh terbaik kedua (8 – 14) jadi calon pengisi Pengganti Antar Waktu dan tujuh terbaik ketiga (15 – 21) menjadi calon yang tereliminasi.

Seperti apa pun alotnya akhir seleksi ini, sejatinya  mengedepankan penilaian yang ideal untuk menempatkan orang terbaik dalam menguatkan jaminan negara atas hak masyarakat untuk mendapatkan konten siaran radio dan televisi yang sehat mencerdaskan, berkeadilan dan bermartabat, sekalipun tak bisa mengabaikan kentalnya nuansa politik yang ada di dalamnya.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.