Seputar Madina

Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

As Imran Kahitamy Daulay,SH

Pemberhantian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS  oleh Bupati Madina merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor 119/PMK.02/2020.

Secara hukum  PMK RI tersebut wajib ditaati sejak tanggal diundangkan 01 September 2020.

Yang sedikit rancu adalah surat Bupati Madina No. 800/0022/BKD/2021 tentang Pemberhentian Sementara itu baru terbit pada tanggal 09 Januari 2021. Ada masa 4 bulan kerja para tenaga honorer di lingkungan pemkab Madina yang masih bekerja aktif  (September s/d Desember) yang sebenarnya sudah melewati tanggal diundangkannya (berlakunya) PMK RI tersebut.

“Sepintas, ini terkesan tidak masalah jika dalam PMK RI tersebut ada disediakan masa penyelesaian kerja sesuai SK pengangkatan para honorer. Akan tetapi jika hal itu tidak dituangkan secara tegas dalam PMK RI, tentu dapat berbuntut pada pengembalian oleh honorer atas penerimaan honor terhitung diberlakukannya PMK RI tersebut” tulis As Imran Khaitamy Daulay melalui akun Facebook-nya tanggal 13 Januari 2021.

‘Seterusnya, saya cenderung sepakat pada tindakan ketua DPRD Madina yang menyurati Bupati untuk mempertegas substansi surat Bupati dimaksud yang dinilai sumir dan multi tafsir karena memakai kata “sementara” dalam surat tersebut,” kata mantan ketua DPRD Madina itu lebih lanjut.

Surat pemberhentian sementara honorer

Semestinya Bupati tegas dalam mentaati PMK RI itu, dan mencari solusi bagaimana langkah berikut dalam menyikapi nasib sekitar 7000 tenaga honorer yang diberhentikan, semisal menyerap mereka pada berbagai Perusahaan Daerah, atau memprioritaskan mereka di program PPPK dll.

“Bupati jangan gamling dan bermain api menciptakan celah agar tetap dapat mengangkat kembali tenaga honorer tersebut sebagian atau seluruhnya, jika belum tersedia dasar hukum yang kuat. Karena hal itu nanti bukan saja menyulitkan pemerintah tetapi juga bagi mereka yang diangkat.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.