Palas – Tercatat hingga pertengahan September 2014, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) PADa Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten PADang Lawas (Palas) dari sektor penerimaan retribusi terealiasi Rp 488,967 juta atau tercapai 237,37%. Target PAD Dishutbun TA 2014 sebesar Rp 244,55 juta. |
“Target PAD Dishutbun Palas pada tahun anggaran (TA) 2014 ditetapkan Pemkab Palas Rp 244,55 juta, bersumber dari tiga item potensi sumber PAD yang dapat digali, sampai saat ini sudah terealisasi Rp 488,967 juta atau tercapai sekitar 237,37%,” ucap Kepala Dishutbun Palas Thamrin Harahap SP melalui Kabid Produksi Perkebunan H Batin SSos kepada MedanBisnis di ruang kerjanya, Selasa (16/9).
H Batin menjelaskan sumber PAD dari sektor retribusi pengganti biaya cetak, target PAD-nya sebesar Rp 4,15 juta terealisasi Rp 848.040 atau tercapai 20,43%. Dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah target PAD-nya Rp 225 juta, terealisasi Rp 488,11 juta atau tercapai 216,94%. Sedangkan target PAD dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 15 juta. Persentase capaiannya masih nol persen, karena retribusi dari sektor itu akan diterima setelah proyek pengerjaan DAM penahan dan pengendalian banjir yang sedang dikerjakan oleh Dishutbun Palas selesai dikerjakan, mengingat pengerjaan proyek tersebut menggunakan bahan-bahan galian seperti batu dan pasir. Pihaknya merasa yakin dan optimis bahwa capaian PAD Dishutbun Palas TA 2014 akan mencapai angka Rp 500 juta lebih atau tercapai lebih 200% dari yang ditargetkan. Mengingat selain belum diterimanya pembayaran retribusi dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut, menyusul diselesaikannya proyek pengerjaan dam tersebut. “Masih ada satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Palas yang belum menyetorkan retribusi pemakaian kekayaan daerah, yaitu PT MAI besaran retribusinya sebesar Rp 70 juta,” pungkas H Batin. Sumber : Medanbisnis |
Pos-pos Terbaru
- Gugah Kesadaran Warga, DLH Madina Akan Rutinkan Jum’at Bersih
- 7 Tersangka Penambang Ilegal di Kotanopan Dituntut Pasal UU Minerba
- Do’a Sakti Penangkal Berbagai Keburukan
- Ini Biangkerok Lemahnya Tindakan Terhadap Perhotelan yang Langgar Aturan di Madina
- Warga Minta Bupati Madina Tinjau Ulang Pengangkatan Pj Desa Tabuyung
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,550)
- Berita Sumut (1,368)
- Seputar Tapsel (438)
- Berita Nasional (911)
- Artikel (707)
- Berita Foto (255)
- Budaya (248)
- Politik Madina (182)
- Pendidikan (169)
- Dakwah (150)