MEDAN, (MO) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang Sidimpuan menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) saat berkampanye. Teguran dan sanksi akan segera diberikan.
Berbicara kepada wartawan, Minggu (3/3/2013) Ketua Panwaslu Padang Sidimpuan Zulkarnain Hasibuan menyatakan hingga masa terakhir kampanye hari ini, ada dua pasangan yang melakukan pelanggaran. Masing-masing pasangan nomor urut satu Gus Irawan Pasaribu – Soekirman, serta pasangan nomor urut lima, Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi.
“Hanya dua pasangan itu yang melakukan kampanye terbuka, sementara tiga lainnya pertemuan tertutup. Tetapi kita menemukan pasangan nomor urut satu, paling banyak melakukan pelanggaran, ada lima atau enam catatan. Pelanggaran itu terutama saat berkampanye pada hari ini,” kata Zulkarnain.
Pada kampanye hari ini di Lapangan HM Nurdin, tukas Zulkarnaen, ada banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut serta kampanye, termasuk level kepada dinas. Pejabat Bank Sumut setempat juga diketahui ikut serta dalam kampanye.
“Kami sudah memperoleh buktinya,” tukas Zulkarnaen.
Selain itu Panwaslu juga menyatakan ada dua pejabat daerah yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri namun ikut berkampanye hari ini. Masing-masing Wakil Wali Kota Padang Sidimpuan Muhammad Isnandar Nasution dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rapollo Siregar.
“Seharusnya mereka memiliki izin dari Mendagri, tetapi ternyata tidak ada. Ini temuan yang menjadi catatan, dan akan kita laporkan ke Panwaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu,” kata Zulkarnain.
Selain itu, Panwaslu juga menemukan adanya penyalahgunaan baliho dan spanduk, serta ada anak di bawah umur yang ikut kampanye yang dilakukan pasangan Gus Irawan. Dua jenis masalah terakhir ini juga yang dilakukan pasangan nomor urut lima ketika berkampanye Februari lalu di tempat yang sama. (detik)