Artikel

Pelestarian Warisan Budaya Mandailing (1)

Bagas godang di Ulu Pungkut
Bagas godang di Ulu Pungkut

Oleh : Z. Pangaduan Lubis (in memoriam)

Suku Mandailing atau kelompok etnis (ethnic group) Mandailing merupakan salah satu dari sekian ratus suku bangsa penduduk asli Indonesia. Dari zaman dahulu sampai sekarang suku tersebut secara turun-temurun bermukim di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.

Menurut tradisinya, orang Mandailing menamakan wilayah etnisnya itu Tano Rura Mandailing yang artinya “tanah lembah Mandailing”. Berdasarkan tradisi masa lalu, wilayah etnis Mandailing terdiri dari dua bagian, yang masing-masing dinamakan Mandailiang Godang (Mandailing Besar), berada di bagian utara dan Mandailing Julu (Mandailing Hulu), berada di bagian selatan dan berbatasan dengan daerah Provinsi Sumatra Barat.

Masyarakat Mandailing merupakan masyarakat agraris yang patrilineal. Sebagian besar warganya bertempat tinggal di daerah pendesaan dan hidup sebagai petani dengan mengolah sawah dan mengerjakan kebun karet, kopi, kulit manis, dan sebagainya.

Sampai pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di kawasan Mandailing Godang dipimpin oleh raja-raja dari marga (clan) Nasution, sedangkan penduduk di kawasan Mandailing Julu dipimpin oleh raja-raja dari marga Lubis. Pada masa itu di kedua kawasan tersebut terdapat banyak kerajaan tradisional yang kecil-kecil berupa komunitas yang dinamakan Huta atau Banua. Masing-masing memunyai kesatuan teritorial dan pemerintahan yang otonom.

Keberadaan masyarakat Mandailing sebagai suku bangsa atau kelompok etnis diperlihatkan dan dikukuhkan oleh kenyataan bahwa masyarakat Mandailing memunyai kesatuan kebudayaan dan juga bahasa sendiri yang membuatnya berbeda atau dapat dibedakan dari suku bangsa lain. Dan juga karena warga masyarkat Mandailing menyadari adanya identitas dan kesatuan kebudayaan mereka sendiri yang membuat mereka (merasa) berbeda dari warga masyarakat yang lain.

Secara historis, eksistensi atau keberadaan suku bangsa Mandailing didukung oleh kenyataan disebut nama Mandailing dalam pupuh atau syair ke-13 kitab Nagarakretagama yang ditulis oleh Prapanca sekitar tahun 1365 (abad ke-14). Dalam hal ini, Said (tanpa tahun) antara lain mengemukakan bahwa “teks sair ke-13 Negarakertagama tersebut dalam huruf Latin bahasa Kawi, dapat dikutip sebagian sebagai berikut.

Lwir ning nuasa pranusa pramuka sakahawat kaoni
ri Malayu/ ning Jambi mwang Palembang i Teba
len Darmmacraya tumut/ Kandis, Kahwas Manangkabwa
ri Siyak i Rekan Kampar mwang Pane/
Kampe Haru athawa Mandahiling i Tumihang Perlak
mwang i Barat

Seperti terlihat pada teks tersebut, ekspansi Majapahit ke Malaya (Sumatra) merata sejak Jambi, Palembang, Muara Tebo, Darmasraya, Haru, Mandahiling, jelasnya Mandailing. Teks tersebut memperhatikan bahwa nama Mandailing tidak ada duanya di Indonesia, maka yang dimaksud tidak lain dari Mandailing yang lokasinya di Tapanuli Selatan. Demikian dikemukakan oleh Said.

BUDAYA MANDAILING
Sistem Sosial, Adat Istiadat, dan Pemerintahan

Meski pun sudah banyak terjadi perubahan, tapi sampai saat ini, dalam struktur masyarakat Mandailing yang patrilineal terdapat kelompok-kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan darah (blood ties) dan hubungan perkawinan (affinial ties). Kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan darah, oleh orang Mandailing dinamakan marga (clan). Hubungan kekerabatan (kinship) antara orang-orang Mandailing dalam satu marga disebut kahanggi (abang-adik).

Suku bangsa atau masyarakat Mandailing terdiri dari banyak marga atau kelompok kerabat satu keturunan yang masing-masing punya nama sendiri. Dan di antaranya yang terbesar ialah marga Lubis dan marga Nasution. Setiap marga juga punya tokoh nenek moyangnya (ancestor) sendiri. Tokoh nenek moyang orang-orang Mandailing marga Lubis ialah seorang yang bernama Namora Pande Bosi. Orang-orang Mandailing marga Nasution punya tokoh nenek moyang yang bernama Si Baroar. Demikianlah menurut lagenda atau mitos yang diyakini oleh masyarakat Mandailing.

Kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan perkawinan (affinal ties) terdiri dari dua bagian, yaitu kelompok kerabat pemberi anak gadis dalam perkawinan (bride giver) yang dinamakan mora dan kelompok kerabat penerima anak gadis (bride receiver) yang dinamakan anak boru.

Dengan demikian dalam masyarakat Mandailing terdapat tiga kelompok kekerabatan (kingrous), yaitu mora, kahanggi (orang-orang yang semarga atau yang punya hubungan kekerabatan berabang-adik), dan anak boru. Ketiga kelompok kekerabatan tersebut digunakan oleh masyarakat Mandailing sebagai komponen tumpuan untuk sistem sosialnya yang dinamakan Dalian Natolu (tumpuan yang tiga). Sistem sosial yang dinamakan Dalian Natolu itu berfungsi sebagai mekanisme untuk melaksanakan adat dalam kehidupan masyarakat Mandailing. Perujudan pelaksanaan adat yang menggunakan sistem sosial Dalian Natolu sebagai mekanisme dapat dilihat pada waktu penyelenggaraan upacara adat. Dalam masyarakat Mandailing suatu upacara adat hanya dapat diselengarakan jika didukung bersama oleh mora, kahanggi, dan anak boru yang berfungsi sebagai tumpuan atau komponen sistem Dalian Natolu. Kalau salah satu di antaranya tidak ikut mendukung, maka dengan sendirinya upacara adat tidak boleh atau tidak dapat diselenggarakan.

Keadaan yang demikian itu menunjukkan dan membuktikan bahwa dalam kehidupan masyarakat Mandailing adat dan pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari sistem sosial Dalian Natolu. Oleh karena itu, adat masyarakat Mandailing disebut adat Dalian Natolu. Dasar dari adat Dalian Natolu sebagai pranata hidup masyarakat Mandailing ialah olong (cinta dan kasih sayang) dan domu (keakraban). Olong (cinta dan kasih sayang) antara sesama manusia melahirkan domu (keakraban) antara satu sama lain. Adanya domu (keakraban) antara manusia membuktikan bahwa mereka hidup dengan olong (cinta dan kasih sayang).

Untuk membuat olong (cinta dan kasih sayang) dan domu (keakraban) menjelma atau terujud dalam kehidupan masyarakat Mandailing, diciptakan adat yang dilandasi oleh patik (ketentuan-ketentuan dasar atau komandemen). Adat diisi dengan uhum (kaidah-kaidah dan hukum). Dan dalam kehidupan masyarakat Mandailing adat harus dijalankan menurut ugarai (tata cara pelaksanaan adat) dengan menggunakan satu sistem sosial yang dinamakan Dalian Natolu (Tumpuan Yang Tiga) sebagai mekanismenya.

Demikianlah keberadaannya adat-istiadat dalam kehidupan masyarakat Mandailing sejak pra-kolonial sampai sekarang. Dan untuk membuat aktivitas kehidupan masyarakat berjalan teratur seperti yang dikehendaki oleh adat sebagai penjelmaan olong (cinta dan kasih sayang), maka pada masa lalu di setiap huta terdapat satu lembaga yang menjalankan pemerintahan. Dalam lembaga pemerintahan tersebut duduk tokoh-tokoh pemimpin tradisional yang dinamakan Namora Natoras dengan dikepalai oleh seorang yang berstatus Raja Panusunan Bulung atau Raja Pamasuk. Raja Panusunan Bulung merupakan kepada pemerintahan di Huta induk (mother village), sedangkan Raja Pamusuk merupakan kepala pemerintahan di Huta yang merupakan pengembangan dari suatu Huta induk. Satu Huta induk dengan sejumlah Huta yang merupakan “anak” atau pengembangannya berada dalam satu ikatan adat yang dinamakan janjian. Tapi masing-masing huta menjalankan pemerintahan secara otonom. Dan pemerintahan dijalan secara demokratis; dalam arti segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dalam suatu huta hanya dapat dilaksanakan setelah disetujui berdasarkan mufakat oleh para tokoh Namora Natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan secara representatif dari penduduk huta. Dan raja sebagai kepala pemerintahan tidak punya wewenang atau otoritas untuk berbuat sesuka hati dalam hal pemerintahan tanpa persetujuan dari para tokoh Namora Natoras.

Sidang-sidang untuk urusan pemerintahan, sosial, dan pengadilan di satu huta diselenggarakan di Balai Adat yang dinamakan Sopo Sio Rancang Magodang atau Sopo Godang yang bangunannya terletak berdekatan dengan istana raja yang dinamakan Sopo Sio Dalom Magodang atau Bagas Godang. Adanya bangunan istana raja atau Bagas Godang dan bangunan Sopo Godang di satu tempat pemukiman, menandakan bahwa tempat pemukiman itu merupakan satu huta atau banua yang berstatus sebagai kerajaan dengan pemerintahan yang otonom.

Pada masa pemeritahan kolonial Belanda, pemerintahan tradisional Mandailing yang semula dijalankan secara demokratis, sedikit demi sedikit mulai kehilangan sifatnya yang demokratis, karena dengan kekuasaannya yang kolonialistis para penguasa Belanda menjadikan tokoh-tokoh Raja Panusunan Bulang dan Raja Pamusuk sebagai alat pemerintah kolonial untuk menindas penduduk dengan pengutipan belasting (pajak) dan pelaksanaan rodi (kerja paksa). Untuk itu penguasa kolonial memberi mereka “gaji” dan memperbesarkan kekuasaan dan hak-hak mereka dan mengangkat Raja Panusunan Bulung menjadi Kepala Kuria dan Raja Pamusuk menjadi Kepala Kampung. Pada akhirnya raja-raja yang semual tunduk kepada kedaulatan rakyat yang diwakili oleh tokoh-tokoh Namora Natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan, berubah menjadi raja-raja feodalistis yang memaksakan kehendaknya kepada rakyat dengan menggunakan dukungan pemerintah kolonial Belanda. (bersambung)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.