Artikel

Pemantauan pengelolaan Dana Bos di Madina masih minim


Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan
hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan
kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah
wajib membiayai kegiatan tersebut. Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4)
disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Namun kadang para pemegang peranan pengelolaan anggaran kurang efesien memantau dan memonitoring anggaran pendidinakn tersebut. Contohnya banyaknya sekolah-sekolah di Kabupaten Mandailing Natal yang tidak mau memberikan informasi tentang pengelolaan anggaran yang diperuntukkan buat sekolah. contoh lain saja misalnya Dana bos yang seharusnya pencairannya harus persetujuan dari komite sekolah namun bisa dicairkan oleh kepala sekolah itu sendiri. ini merupakan sistem yang sangat rapi di dunia pendidikan yang akhirnya berimbas pada perlengkapan vital sekolah, seperti bangku, atk, dsb, Dari itulah diharapkan upaya bijak dari pihak DPRD dan LSM serta Instansi pendidikan untuk lebih profesional didalam pemanfaatan Dana pendidikan di tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Kita lihatsaja di kecamatan Panyabungan Timur jarang Sekolah yang menempelkan informasi pengunaan Bos dikecamatan ini,,,,,,,,

Comments

Komentar Anda

One thought on “Pemantauan pengelolaan Dana Bos di Madina masih minim

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.