Seputar Madina

Pemberhentian Madoronuddin Sebagai Ketua KUD Pelita Andesma Cacat Hukum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal (Madina) terkait pemberhentian Ketua KUD Pelita Andesma Madoronuddin dan pengangkatan Alam Syahputra dipandang cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris KUD Pelita Andesma Ilu Prima Sagara kepada Mandailing Online, di resto Dapoer Nenek, Panyabungan.

“Kita memandang surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi tersebut cacat hukum karena alasan pemberhentian telah terbantahkan sesuai AD/ART koperasi,” katanya, Kamis (7/7).

Ilu memaparkan polemik ketua KUD Pelita Andesma bermula dari surat 57 anggota kepada Kadis Koperasi dan UKM Ikhwan Efendi yang meminta memberhentikan Madoronuddin dan mengangkat Alam Syaputra sebagai penggantinya.

Dalam surat tertanggal 25 Mei 2022 itu, anggota yang meminta pemberhentian Madoronuddin menyampaikan empat alasan. Pertama, penetapan Madoronuddin sebagai ketua tidak melalui mekanisme rapat anggota.

Kedua, menurut mereka tidak pernah dilakukan rapat anggota pemilihan pengurus. Namun, jika kemudian ada berita acara dan daftar hadir kuat dugaan berita acara tersebut telah dipalsukan sebagai syarat rapat anggota.

“Menurut hemat kami pengangkatan Sdr. Madoronuddin sudah mengangkangi peraturan perundang-undangan dan azas keterbukaan dan nilai-nilai demokrasi,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Terakhir, para penggugat menyatakan bahwa Madoronuddin bukan anggota koperasi sehingga pengangkatannya sebagai ketua telah mencederai akal sehat.

Surat tersebut kemudian diakomodir oleh Kadis Koperasi dengan mengeluarkan surat Nomor: 518/392/DKUKM/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang menetapkan Madoronuddin bukan anggota koperasi dan tidak berhak dipilih.

Kadis Koperasi juga mencabut Surat Keterangan Pengurus KUD Pelita Andesma Nomor: 518/130/DK-UKM/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang menetapkan Madoronuddin sebagai ketua.

Tak hanya itu, pada surat berikutnya dengan Nomor: 518/393/DKUKM/2022 tanggal 30 Juni 2022 Kadis Koperasi dan UKM Ikhwan Efendi menunjuk Alam Syahputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Koperasi Pelita Andesma.

Ilu Sagara menyampaikan langkah Kadis Koperasi Madina cenderung buru-buru dan cacat secara hukum karena Modoronuddin adalah pendiri KUD Pelita Andesma yang artinya terdaftar sebagai anggota sebagaimana tertuang pada pasal 10 ayat (3) AD/ART koperasi bahwa pengertian anggota termasuk para pendiri.

Terkait penetapan Modoronuddin sebagai ketua, jelas Ilu Sagara, sudah sesuai mekanisme rapat anggota.

“Itu sesuai mekanisme sebagaimana tertera dalam AD/ART koperasi. Daftar hadir dan berita acara pemilihan telah kita serahkan kepada Dinas Koperasi,” ujarnya.

“Jumlah anggota koperasi ada sebanyak 1.092 orang, maka sangat aneh Kadis Koperasi mengakomodir permintaan penggugat yang berjumlah 52 orang. Selain itu kita juga sudah klarifikasi isi gugatan tersebut, tapi pihak Dinas Koperasi mengabaikan hal tersebut,” lanjutnya.

Ilu Sagara mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya sebagai pengurus terpilih tidak menerima surat dari Dinas Koperasi tersebut.

“Ada dua surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan kita sebagai pengurus sama sekali belum menerima surat itu. Bahkan yang lucunya, surat bertanggal 30 Juni itu sudah tersebar di media sosial dan WA pada tanggal 29 Juni. Kita menduga ada kongkalikong di sini,” terangnya.

Anggota koperasi, kata Ilu, meminta Bupati Mandailing Natal dan Kadis Koperasi bersikap bijak menangani masalah ini dengan segera mencabut surat pengangkatan Alam Syahputra dan menetapkan kembali Modoronuddin sebagai ketua.

“Jika tidak, kita akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Tak hanya itu, Kepala Desa Singkuang II juga telah menyatakan akan meminta Pemkab untuk membagi koperasi menjadi empat, tidak lagi satu wadah karena penetapan ini diduga sarat kepentingan dan kedekatan dengan pemimpin,” tandasnya.

 

Peliput: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.