Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan, terdakwa pemberi suap senilai Rp 1 miliar terhadap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2013). Bertindak sebagai hakim dalam sidang ini Agus Setiawan, Lebanus Sinurat dan Ahmad Drajat.
Dalam tuntutan itu disebutkan, terdakwa dianggap terbukti berupaya memberikan suap terhadap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara untuk mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Mandailing Natal. Proyek yang bersumber dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara itu, nilainya Rp 32 miliar lebih.
Tindakan itu dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf ayat 1 huruf A UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab itu terdakwa dituntut penjara selama empat tahun potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Supardi.
Terkait tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Junimart Girsang menyatakan akan memberikan tanggapan melalui pleidoi. Rencananya pelidoi itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Jumat (18/10) besok.
“Besok akan kami tuangkan dalam pleidoi kami,” tukas Girsang singkat seusai sidang.
Surung ditangkap KPK di Medan pada pertengahan Mei 2013 lalu karena memberikan suap terhadap Bupati Hidayat Batubara, yang juga disidangkan dalam berkas terpisah. Kendati ditemukan bukti uang Rp 1 miliar, terdakwa membantah uang itu untuk suap, melainkan pinjaman.(detik)