PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemenang pemilihan kepala desa (Pilkades) Silogun, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ditengarai cacat administrasi pendaftaran bakal calon kepala desa, karena tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat.
Dokumen SKBT tersebut merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi petahana untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. Hal itu dimuat pada Juknis Pilkades Madina poin ke-4.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukhsin Nasution membenarkan cakades pemenang di Desa Silogun tidak memenuhi persyaratan administrasi SKBT dari Inspektorat.
“Benar. Cakades pemenang tidak memenuhi persyaratan administrasi bebas temuan dari inspektorat,” katanya yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/12).
Terkait hal ini, Mukhsin menyarankan agar calon kepala desa yang merasa dirugikan mengajukan gugatan resmi kepada panitia untuk kemudian diteruskan ke bupati melalui camat.
“Kami sarankan agar membuat gugatan resmi kepada panitia. Kalau nanti tidak selesai di desa akan diteruskan ke bupati melalui camat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada PMD Hasan Basri menuturkan, Pilkades 2022 tidak mengenal pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi.
Meski demikian, Hasan Basri menjelaskan, untuk pelanggaran administrasi seperti yang terjadi di Desa Silogun akan menjadi kajian bagi panitia kabupaten melalui musyawarah untuk mengambil keputusan. “Nantinya pandangan Inspektorat akan menjadi salah satu penentu. Bukan tak mungkin cakades yang bermasalah tersebut akan gugur,” terangnya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Madina Rahmad Daulay mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SKBT untuk cakades Silogun atas nama Abdul Rasyad Lubis sebagai petahana.
“Selain itu berdasarkan data LHP Reguler dari tahun 2017-2021, kepala Desa Silogun masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp55 juta,” ungkapnya.
Terkait lolosnya administrasi pendaftaran petahana tanpa SKBPT, Rahmad memastikan akan memanggil panitia untuk dimintai keterangan. “Kalau ini kelalaian, mereka harus benar-benar bisa membuktikan. Ini harus menjadi perhatian bagi setiap panitia pada Pilkades berikutnya,” terangnya.
Rahmad pun tak menampik kemenangan Cakades Abdul Arsyad bisa dianulir atau dibatalkan. “Tentu, itu satu kemungkinan karena ini ada pelanggaran peraturan. Meski tidak ada PSU atau diskualifikasi, tapi panitia kabupaten bisa mengeluarkan fatwa yang berlaku secara menyeluruh,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pilkades Silogun diikuti oleh dua peserta. Nomor urut 1 atas nama Abdul Rasyad Lubis yang berhasil memperoleh 27 suara sah. Sementara itu calon nomor urut 2 atas nama Raden Saleh mengantongi 25 suara sah. Adapun DPT di desa tersebut adalah 69 orang.
Editor: Dahlan Batubara