Seputar Madina

Pemkab Madina ajukan Perda disiplin PNS

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mengajukan peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ada dilingkungan Pemkab Madina tanpa mengeyampingkan peraturan pemerintah nomor 53 tentang kepegawaian.

Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Madina, Gozali Pulungan, tadi sore. Diakui Gozali, bahwa kehadiran para kalangan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang ada dilingkungan Pemkab Madina, saat ini sangat memprihatinkan sehingga diperlukan satu Perda yang merupakan tindak lanjut dari PP 53.

“Perda ini sudah selesai tinggal menunggu persetujuan dari pejabat Bupati Madina untuk ditindaklanjuti ke DPRD Madina,” kata Gojali.

Di dalam Perda ini kata Gozali, akan diatur tentang apel setiap hari Senin, serta tindakan kepada PNS yang mangkir dari jam kerja ataupun tidak hadir. “Setiap PNS yang mangkir akan kita potong tunjangan kerjanya,”kata Gozali.

Namun dikatakan Gozali, saat ini pihaknya tetap akan mengawasi para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Madina sebelum Perda dilaksanakan dan sekaligus untuk melakukan sosialisasi.

Dan ketika ditanyakan tentang pejabat yang telah mendapat rekomendasi perpindahan dari Bupati Madina. Namun masih terus dibayarkan tunjangan jabatannyan. Sekdakab mengakui hal tersebut akibat belum adanya turun surat keputusan dari Gubernur dari perpindahan pejabat.

“itulah memang kelemahannya, karena setiap PNS yang belum mendapat persetujuan dari Gubernur masih tetap sebagai pegawai di Kabupaten Madina. Namun setelah keluar keputusan Gubsu dihentikan pembayarannya,namun ini merupakan masukan bagi kita untuk mengevaluasinya kembali,”kata Gozali.

Editor: SASTROY BANGUN
sumber: waspada

Comments

Komentar Anda