Seputar Madina

Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan Kerusakan Lingkungan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup guna mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di kabupaten ini. Tim yang melibatkan semua stakeholder ini bertugas memulihkan lingkungan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Tim tersebut dibentuk dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (8/6/).

Rapat ini dihadiri Kajari Madina, Pabung Madina, Kasat Reskrim Polres Madina, perwakilan Pengadilan Negeri Madina, perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina.

Dalam struktur Tim Pemulihan Lingkungan Hidup tersebut, Asisten III Setdakab Madina ditunjuk sebagai ketua serta Asisten I dan Asisten II sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk sebagai sekretaris dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sebagai Wakil Sekretaris. Tim tersebut beranggotakan para kepala OPD Pemkab Madina.

Sementara Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta unsur Forkopimda Madina lainnya berada di jajaran pembina.

Di sesi akhir rapat tersebut, Bupati Sukhairi menandatangani naskah pembentukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Kabupaten Madina.

“Kita (Madina) sering disorot pemerintah pusat mengenai lingkungan hidup, bagaimana pentingnya menjaga kelestarian lingkungam hidup. Kita tahu aliran Sungai Batangnatal keruh. Tambang yang ada di gunung memproduksi emas dengan menggunakan zat kimia yang berbahaya,” kata Bupati Sukhairi saat memberi arahan pada rapat tersebut.

Tim tersebut dibentuk menyusul langkah pemerintah pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022.

Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin, pemerintah pusat juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan usaha pertambangan batuan. Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Menurut Sukhairi, pendelegasian wewenang penerbitan izin pertambangan ke pemerintah daerah ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pertambangan yang harus sesuai dengan rugulasi yang ada.

“Gubernur sebagai pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin. Ada tiga titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Dengan catataan kelengkapan berkas harus rampung, ini juga bagian dari tugas tim. Bukan hanya tindakan dan penegasan, tapi harus memberi tahu masyarakat ada sistem yang diatur pemerintah,” tegas Sukhairi.

Sukhairi juga meminta tim yang dibentuk memberikan sosialisasi dan melakukan kajian tentang cara memberikan izin usaha pertambangan.

Terkait upaya pemulihan lingkungan hidup, Sukhairi meminta tim yang dibentuk mengambil langkah kongkrit karena memiliki kewenangan penindakan secara hukum.

Sukhairi berharap tim yang dibentuk melakukan langkah-langkah kongkrit guna mengatasi kerusakan lingkungan di Madina.

“Saya tidak mau saling menyalahkan, semoga tim ini kompak. Apa yang diharapkan masyarakat, Insha Allah segera ada pemulihan lingkungan. Kerusakan lingkungan segera bisa diatasi,” katanya. (Rls)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.