Seputar Tapsel

Pemkab Palas akan Bangun Jalan Kawasan Agropolitan

Palas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) akan membangun sarana infrastruktur jalan sepajang sekitar 3 kilo meter (km) dengan kucuran dana Rp 2,6 miliar bersumber dari APBN TA 2015. Pembangunan jalan untuk mendukung pembangunan daerah agropolitan yang dipusatkan di Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palas Yenni Nurlina Siregar, didampingi Sekretarisnya Harry Rizal Hasibuan, kepada MedanBisnis, Selasa (7/4) mengatakan, survei lokasi kawasan agropolitan sudah dua kali dilakukan di tahun 2014 lalu. Sekitar bulan maret survei dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Ulu Barumun bersama dengan Bappeda Palas dan di bulan September, survei dilakukan oleh Satker Provinsi Sumut, Bappeda Palas dan Dinas PUPE Palas.

"Hasilnya, saat ini sedang dilakukan kegiatan lelang di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI C/q Dirjen Cipta Karya, untuk pelaksana teknisnya akan dikerjakan oleh Satker Provinsi Sumut, diperkirakan kegiatan ini akan mulai dikerjakan pada bulan Mei 2015," kata Yenni Nurlina.

Harry Rizal menjelaskan, kawasan agropolitan merupakan kawasan pertanian yang berbasis pada pertanian masyarakat, bukan milik perusahaan. Yakni pertanian tanaman pangan, seperti palawija, sayur mayur dan hortikultura, untuk pengembangan areal persawahan.

Dikatakan, rencana pembangunan kawasan agropolitan di Kabupaten Palas ini didukung sepenuhnya oleh Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, lewat suratnya bernomor: 050/1927/2014 tanggal 19 Maret 2014, ditujukan kepada Menteri PU C/q Dirjen Cipta Karya, perihal pernyataan minat mengikuti kegiatan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan potensial.

"Surat itu dikuatkan dengan Keputusan Bupati Palas nomor : 467/095/KPTS/2014, tanggal 19 Maret 2014 tentang penetapan kawasan agropolitan di Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Palas. Pada diktum ketiga dari surat keputusan itu disebutkan, komoditas unggulan kawasan agropolitan sebagaimana disebut dalam diktum kesatu meliputi tanaman pertanian non perkebunan," jelas Yenni.

Yenni mengatakan, pada 27 Oktober 2014, Kementerian PU Dirjen Cipta Karya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Satker Pengembangan Kawasan Permukinan dan Perbatasan Sumatera Utara, melayangkan surat bernomor: UM.01-01/PKPP-SU/184/2014, perihal pelaksanaan kegiatan APBN Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provsu TA 2015, ditujukan kepada Bupati Kabupaten Palas.

"Dalam surat itu disebutkan, semua kegiatan yang akan dilelangkan harus memenuhi readiness criteria, antara lain, surat pernyataan siap menerima hibah barang milik negara dan surat pendukung yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan agropolitan," tambah Yenni.

Menurtut Yenni, ke depan, daerah kawasan agropolitan di Kabupaten Palas akan dikembangkan ke daerah kecamatan lainnya, seperti ke Kecamatan Sosopan yagn saat ini merupakan sentra pertanian tanaman pangan.

Ditambahkan Harry Rizal, tujuan peningkatan sarana infrastruktur jalan di kawasan agropolitan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dengan semakin mudahnya akses jalan masyarakat menuju ke kawasan agropolitan. Diharapkan dengan semakin mudahnya akses jalan tersebut, daerah Kabupaten Palas ke depan akan menuju swasembada pangan, seperti, peningkatan hasil pertanian tanaman pangan, palawija dan juga produksi beras.

Sumber : Medanbisnis

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.