JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, sejak Jumat (22/10) lalu remsi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar.
Rabu (10/11) mendatang, masa penahanan pertama Syamsul Arifin selama 20 hari akan habis. KPK sendiri akan memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari terhadap Syamsul Arifin, guna mengefektifkan pemeriksaan.
Tim kuasa hukum Syamsul Arifin dari DPP Partai Golkar, Samsul Huda, membenarkan perpanjangan penahanan itu. ”Penahanan pertama 20 hari akan berakhir lusa, tadi pak Syamsul menandatangani perpanjangan penahanan,” kata Samsul Huda, tadi malam.
Penandatangan perpanjangan penahanan itu bertepatan dengan jadwal pemeriksannya sepekan dua kali yakni hari Senin dan Kamis. Tentang pemeriksaan hari ini, Samsul Huda, mengatakan hanya melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya.
Perihal kesehatan kliennya, Samsul Huda, mengaku tidak ada masalah. ”Insya Allah sehat-sehat saja. Untuk kesehatannya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Huda.
Diketahui, hari ini, Syamsul Arifin, menjalani pemeriksaan keenam di KPK. Syamsul diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar dan saat ini sedangkan dtahan di Rutan Salemba Jakarta.
KPK sendiri telah menyita 3 unit mobil Panther, 1 unit mobil Jaguar dan 1 unit rumah mewah di perumahan Rafflesia Hills Cibubur. Syamsul dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang No 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.