Berita Sumut

Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Kadis PUPR Madina

Kuasa hukum, Ali Masdar membacakan nota eksepsi

 

MEDAN (Mandailing Online) – Dakwaan yang diajukan JPU terhadap Kadis PUPR Madina, Syahruddin dan staf Dinas PUPR Madina, Nazaruddin Sitorus STdinilai kabur dan tidak cermat.

Sehingga kuasa hukum memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua kliennya.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Dr. Adi Mansar ketika menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan kedua kliennya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp5,2 miliar lebih dalam kasus Taman Raja Batu di Madina.

Sidang lanjutan itu berlangsung hari Kamis (26/12/2019) di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Medan.

Adi Mansar menyebutkan pihaknya mencermati dakwaan JPU disebutkan, perhitungan kerugian keuangan negara disebutkan Rp5,2 miliar lebih berdasarkan  perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Tarmizi. Padahal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hal itu jelas diatur. Karena itu, jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016,” urainya.

Kejanggalan lainnya, JPU dalam perkara tersebut sebagai pelapor, penyidik serta penuntut. “Bagaimana mungkin penuntut umum selaku koordinator dan pemberi saran serta petunjuk kepada penyidik jika ada hambatan dalam proses,” tegas Adi Mansar.

Selain itu, tim JPU tidak mampu menguraikan peran perbuatan melawan hukum dari masing-masing terdakwa yakni Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK pada pengerjaan kawasan wisata dan tempat upacara.

“Dengan demikian dakwaan saudara JPU batal demi hukum dikarenakan dakwaan dinilai kabur. Untuk itu kami mohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nanti menjatuhkan vonis bebas. Bila berpendapat lain, mohon majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa I Syahruddin selaku PlT Kadis  PUPR Kabupaten Madina bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Hj Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PU Kabupaten Madina TA 2017 berdasarkan Surat dan Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016 secara melawan hukum memperkaya diri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara.

Pada tahun 2016, Bupati Mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran Pemkab Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Untuk menindaklanjuti gagasan  tersebut, Bupati memerintahkan 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pemuda serta Dinas Olahraga Kabupaten Madina untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan  gagasan Bupati tersebut.

Bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu tersebut adalah termasuk bangunan  permanen dan bangunan-bangunan permanen yang ada di sempadan sungai tidak diperbolehkan dan jika terlanjur ada dibangun tersebut dinyatakan dalam keadaan status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber : matatelinga.com
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.