Minggu, 15 Feb 2026
light_mode

Penerima Raskin di Panyabungan Dikutip Baiya Transpor

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
  • print Cetak


Panyabungan. Warga Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluhkan harga beras bagi keluarga miskin (Raskin) pada November 2010 sebesar Rp 2.000/kg. Padahal, harga sebelumnya Rp 1.600/kg. Naiknya harga karena warga dibebani biaya transportasi Rp 400/kg.
“Kita merasa keberatan karena yang kita tahu harga Raskin hanya Rp 1.600/Kg. Kalau alasannya untuk biaya operasional dari titik distribusi, masak sampai Rp 400/Kg. Daerah kami kan masih dalam kawasan ibukota kabupaten,” ujar salah satu warga, Kamis (25/11).

Akhiruddin, Lurah Panyabungan II mengakui bahwa pada November ini harga raskin naik menjadi Rp 2.000/kg. Ia mengklaim masalah harga raskin itu sudah yang mereka sampaikan sebelumnya kepada LPM dan masyarakat penerima.

“Yang kita bagikan ini merupakan jatah tambahan, sehingga pada malam Selasa yang lewat kita musyawarahkan mengenai harga raskin tersebut dan semua sepakat karena ini merupakan jatah tambahan,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya membayar raskin Rp 1.700/kg kepada pihak kecamatan. “Jadi, hanya Rp 300 aja yang kita ambil untuk biaya operasional kita disini. Jatah tambahan ini kita terima akibat kita selalu tepat waktu membayar raskin ke kecamatan,” imbuhnya.

Kabag Perekonomian Pemkab Madina melalui Kasubbag Produksi Abdul Hamid mengatakan, harga raskin sampai titik distribusi Rp 1.600/Kg. Akibat tidak tertampungnya lagi biaya perongkosan ke desa/kelurahan, maka masyarakat harus dibebani biaya angkut, sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat penerima raskin.

“Memang setiap desa maupun kelurahan pasti ada perbedaan harga raskin sesuai dengan hasil rapat mereka yang mempunyai notulen rapat secara resmi yang dinamakan swadaya masyarakat. Kalau mengenai besarannya berapa itu masyarakat sendiri yang menentukannya. Memang per bulannya setiap kepala desa maupun lurah kita berikan biaya operasionalnya untuk pembagian raskin sebesar Rp 100.000. Namun untuk jatah tambahan ini kita tahu menahu dan tidak pernah dilaporkan,” terangnya. (henri)
Sumber : Medan Bisnis

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madina Turun ke Level 3

    Madina Turun ke Level 3

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Status covid-19 di Mandailing Natal (Madina) telah berada di level 3. Turun dari level 4. Kepastian itu diperoleh dari Rapat Evaluasi PPKM Level 4 Covid-19 oleh Forkopimda Madina di aula Pemkab Madina, Senin (20/9/2021). Penurunan itu berdasar hasil tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi referensi bagi Menteri Dalam […]

  • Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

    Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu. “Saya tadi sudah cek ke […]

  • Halangi Pilkada ulang dipenjarakan

    Halangi Pilkada ulang dipenjarakan

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution menegaskan, siapapun yang menghalang-halangi pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada ulang di Madina, Tebingtinggi dan Tanjungbalai dapat terancam sanksi pidana. “Itu jelas diatur dalam undang-undang. Artinya keputusan MK itu harus dilaksanakan, bila dilanggar maka dipenjarakan” katanya, pagi ini. Ditegaskan, kalau putusan MK […]

  • Bupati Madina Lepas Kontingen Porsadin

    Bupati Madina Lepas Kontingen Porsadin

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution melepas 29 peserta asal Madina mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) Sumatera Utara (Sumut) di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Jumat (14/10/2022). Porsadin kali ini, Kabupaten Madina mengikuti 12 cabang yaitu, cabang puisi islam, cabang […]

  • Komnas HAM: Polisi intimidasi wartawan di Bima

    Komnas HAM: Polisi intimidasi wartawan di Bima

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sejumlah wartawan di Bima, Nusa Tenggara Barat, mengalami intimidasi dari oknum kepolisian. Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan, intimidasi itu terkait video yang dipunyai oleh Komnas HAM mengenai kasus kekerasan yang dilakukan kepolisian saat membubarkan paksa pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, pada 24 Desember 2011. “Situasi yang berkembang sekarang menimpa rekan-rekan wartawan. […]

  • Penjualan Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai HET

    Penjualan Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai HET

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penjualan pupuk bersubsidi oleh pengecer kepada petani  di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus sesuai dengan HET (Harga Ecerean Tertinggi).  Sedangkan HET yang ditetapkan adalah sebesar 90.000 per sak untuk jenis urea. Itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian Madina, Taufik Zulhandra Ritonga kepada Mandailing Online, Rabu (8/4) usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyaluran […]

expand_less