MEDAN –
Sebanyak 8,5 persen jajanan anak di sekolahan tidak memenuhi standar kesehatan, karena menggunakan berbagai bahan baik itu pemanis maupun pewarna.
Hal ini menimbulkan keraguan bagi para orang tua murid, terlebih baru-baru ini ditemukan siswa SD keracunan usai makan bakso kojek.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, pengawasan terhadap jajanan anak sekolah di Kota Medan dinilai masih lemah. “Sejauh ini belum ada dan masih berjalan sendiri. Sekolah juga tidak terlalu mengontrol jajajan anak-anak itu.Makanya kita minta untuk dikontrol dalam satu aturan,” kata Bahrumsyah, tadi malam.
Menurut Bahrumsyah, pengawasan terhadap jajanan anak sekolah ini terkesan dibiarkan dan berjalan sendiri. Ini tidak dapat dipungkiri, karena tak jarang di lingkungan sekolah, seperti sekolah dasar banyak jajanan yang dijual di lingkungan sekolah.
Bahkan jajanan ini sangat diminati siswa. Ironisnya, belakangan ini ada setidaknya dua kasus keracunan yang terjadi di wilayah Medan dan Deli Serdang. “Bahkan kasus ini, menyebabkan dua kakak beradik meninggal dunia.Sedangkan di Deliserdang puluhan siswa muntahmuntah setelah membeli jajanan yang dijajakan di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Medan lainnya, Salman Alfarisi, menilai regulasi untuk menertibkan jajanan anak sekolah ini cukup dengan Peraturan Walikota (Perwal) atau surat keputusan (SK) saja.
”Jika diperdakan bisa,namun khusus ini sulit mengimplementasikannya, yang lebih tepat itu perda yang bersifat umum, namun item tersebut dimasukkan di dalamnya,” tukasnya.
Akan tetapi, untuk pengaturannya bisa dilakukan pihak sekolah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas jajanan yang ada di lingkungan sekolah dengan jarak tertentu. “Bahkan bila perlu diberikan sanksi jika mengabaikan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Salman, jika masalah jajanan anak sekolah ini diatur dalam Perda akan sulit dilakukan dan dievaluasi. Sebab, pedagang makanan ini hanya nongkrong di lingkungan sekolah dan berpindahpindah. Sehingga jumlahnya tidak terdata dan aturan akan sulit diterapkan. Berbeda dengan penyedia jajanan yang resmi.
“Regulasi itu sebenarnya tidak terlalu penting bagi yang resmi.Karena bagaimana pun ketika mereka membuka usaha, tentu sudah punya izin usaha. Namun yang terpenting adalah ketegasan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah serta lingkungannya,” katanya.
Sumber : waspada