PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penjualan pupuk bersubsidi oleh pengecer kepada petani di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus sesuai dengan HET (Harga Ecerean Tertinggi).
Sedangkan HET yang ditetapkan adalah sebesar 90.000 per sak untuk jenis urea. Itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian Madina, Taufik Zulhandra Ritonga kepada Mandailing Online, Rabu (8/4) usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk di Panyabungan.
Di sisi lain, kelompok tani diberi waktu 9 hari untuk menebus pupuknya, tetapi lewat 9 hari dari waktu yang ditetapkan maka pihak pengecer boleh mendijualnya ke kelompok tani lain asalkan penggunaannya untuk sub sektor tanaman pangan.
Sementara itu, sejauh ini pihak distributor menyatakan dapat menyalurkan pupuk 30 ton sekaligus jika pihak pengecer menyatakan sanggup dserta memiliki dokumen RDKK (Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok) yang diserahkan kelompok tani. Kebijakan itu sesuai dengan hasil pertemuan pihak pemerintah daerah, distributor dan para kelompok tani pada November 2014 lalu.